Laka Lantas di Jalan Poros Provinsi Masih Sering Terjadi

benuanta.co.id, Bulungan – Sat Lantas Polres Bulungan mengakui telah melakukan pencegahan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), dan pelanggaran muatan berlebih pada kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bulungan, IPTU Mario Pangihutan Sirait, STK, SIK, mengatakan selama ini pihaknya telah sering melakukan sosialisasi terhadap sejumlah pihak, baik yang umum maupun kepada pihak perusahaan yang menggunakan jasa angkut kendaraan besar untuk taat terhadap aturan Lalin.

“Baik pihak perusahaan sudah sering kita himbau agar memantau para pengemudinya untuk tidak membawa muatan berlebih, Over Loading (Odol), termasuk kepada pengendara umum seperti travel ataupun masyarakat biasa,” kata Kasat Lantas pada Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga :  Imlek 2577 Masuki Tahun Kuda Api, Simbol Kerja Keras dan Keberanian

Ia menuturkan Laka Lantas sering terjadi di sekitar Jalan Poros Provinsi yang menghubungkan beberapa Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Catatan Sat Lantas Polres Bulungan, mayoritas Laka Lantas yang sering terjadi ialah akibat Odol dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

“Truck terbalik akibat Odol dan mobil yang terbalik akibat terlalu laju merupakan Laka yang paling sering terjadi dan biasanya si pengendara enggan untuk melapor kekita,” ujarnya.

Baca Juga :  Penumpang Speedboat di Kaltara Naik 18,54 Persen pada Desember 2025

Guna mengantisipasi adanya kecelakaan akibat Odol, Kasat Lantas mengaku telah membuat posko khusus di jalur-jalur tertentu yang sering dilintasi oleh kendaraan truck.

“Di Tanjung Palas itu ada Posko kita yang memang khusus untuk memantau aktivitas truck, jika mereka terbukti Odol maka muatan akan kita turunkan secara paksa dan diambil kembali jika, truck sudah dalam kondisi muatan normal,” bebernya lagi.

Baca Juga :  Warga Tanjung Selor Keluhkan Ketersediaan Gas LPG 3 Kg, Pemkab Sebut Keterlambatan Distribusi

“Begitu juga dengan surat-surat berkendara yang selalu kita periksa dan beberapa pengemudi kita lakukan penahanan sementara pada surat berkendarannya jika terbukti melanggar aturan Lalin,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *