Satreskoba Musnahkan Barbuk Sabu yang Nyaris Diedarkan ke Lokasi Tambang Emas Sekatak

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan kembali memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu dengan berat hampir 1 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan dari dua pelaku yang diamankan pada 18 April 2022 inisial ED dan 22 Mei 2022 inisial BA.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin menjelaskan ED diamankan bersama sabu yang ia bawa seberat 36,62 gram, serta BA dengan berat 48,62 gram.

“Kronologis nya si ED ini rencananya akan dijual di Tarakan saja, ada dua bungkus yang mau dijual dan dipasarkan di Tarakan,” jelasnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  Akses Air Bersih Kini Tersedia bagi Masyarakat Kelubir

ED juga dijanjikan oleh orang yang saat ini menjadi DPO upah sebesar Rp 1 Juta setelah berhasil menjual sabu tersebut. Ia melanjutkan, untuk pelaku BA mengaku ini adalah kali kedua ia mengedarkan sabu tersebut. Rencananya pun ia akan mengedarkan barang haram tersebut di Sekatak.

“Di daerah tambang emas karena dia tidak domisili Tarakan, jadi hanya beli barang itu dan langsung ke Sekatak,” tuturnya.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah

Penangkapan BA pun sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas. Ia juga sengaja menceburkan motornya ke dalam laut karena menemui jalan buntu di area Perikanan.

“Masing-masing pelaku ada di DPO nya tapi pengakuan mereka hanya membeli, cuma untuk saat ini DPOnya belum ada di Tarakan, mungkin sudah monitor. Informasi yang kita dapat mereka larinya ke tambak,” jelas Amir.

Perwira balok satu tersebut melanjutkan BA memang fokus pengedaran ke Sekatak untuk pekerja tambang emas. Selain mengedarkan, BA juga positif menggunakan sabu.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Jadi, dia bagi-bagi lagi disana sesuai kebutuhan yang dia mau jual, lancar dia menjual disana itu,” tukasnya.

Pemusnahan sabu dengan total berat 83,77 gram tersebut dilakukan dengan melarutkan ke dalam air. Kedua pelaku pun kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *