Bupati Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih menyerahkan secara simbolis partisipasi perusahaan dalam perlindungan pekerja rentan pada sektor UMKM dan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (7/6/2022).

Pada acara tersebut hadir pula Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H. Yayat Syariful Hidayat, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Muhammad Anis Fahrurrozi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau Sonny Alonsye, Perwakilan Diskoperindag Berau, Disdukcapil Berau, Lurah Bedungun dan Kepala Sekolah SMAN 1 Berau.

Bupati Berau, Hj Sri Juniarsih dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggara acara serta seluruh peserta dan perwakilan yang dapat hadir pada kesempatan tersebut. Ia berharap melalui acara ini menambah cakrawala baru kepada publik, yaitu masyarakat Berau pada khususnya tentang manfaat dan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Acara ini terselenggara sebagai bentuk sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Berau bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam hal optimalisasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada sektor pelaku UMKM.

Tidak lupa dengan support dan kepedulian dari para pemberi kerja atau perusahaan yang telah menyalurkan dana CSR mereka berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Berau.

“Harapan saya ke depan banyak lagi perusahaan-perusahaan yang beroperasional di Bumi Batiwakal ini yang peduli terhadap perlindungan pekerja rentan di sekitarnya masing-masing,” ujar Bupati.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan yang terbaru ini jaminan kehilangan pekerjaan.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Berau turut berupaya berkontribusi dan akan terus berkomitmen terhadap penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kabupaten Berau sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 dan Permendagri No 27 Tahun 2021.

“Seluruh non ASN, perangkat kampung, sebagian nelayan sudah kami anggarkan untuk perlindungannya melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tahun 2022 ini,” tandasnya. (hms)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *