TARAKAN, Jamkesnews – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bersama Anggota Komisi IX DPR RI menyosialisasikan Program JKN kepada masyarakat Kota Tarakan bertempat di Joglo Intraca, Kota Tarakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Kemas R. Kurniawanyah dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa Program JKN tidak terlepas dari dukungan pemerintah, stakeholder, para pemangku serta kontribusi masyarakat dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarga serta membayar iuran tepat waktu. Dalam kegiatan tersebut, Kemas juga memaparkan mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban peserta JKN.
“Kegiatan sosialisasi ini ditujukan sebagai langkah BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman tambahan terkait dengan hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN, apa saja yang bisa mereka dapatkan sebagai peserta dan kewajiban mereka dalam membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaannya tetap aktif. Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini, masyarakat lebih paham tentang program JKN, lebih patuh membayar iuran, mengerti prosedur pelayanan dan memanfaatkan beragam kanal pelayanan yang telah disediakan BPJS Kesehatan,” ujar Kemas.
Kemas menambahkan, bagi peserta JKN yang menghadapi kendala di lapangan terhadap pelaksanaan program JKN, baik dalam pemberian pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan maupun di Fasilitas Kesehatan dirinya menegaskan agar masyarakat dapat segera melapor kepada petugas Penangadan Pengaduan Peserta baik yang ada di Kantor BPJS Kesehatan maupun Rumah Sakit yang bekerja sama.
“Bagi peserta JKN yang mendapatkan ketidaksesuaian pemberian pelayanan di lapangan baik di Kantor BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan, seperti adanya iur biaya, ruang kelas rawat tidak sesuai atau yang lainnya untuk dapat melaporkan segera setelah kejadian kepada petugas pengaduan kami yang ada di Kantor maupun BPJS Kesehatan” ungkapnya.
Kemas menegaskan, BPJS Kesehatan siap menerima keluhan dan pengaduan peserta dan sudah terdapat petugas yang ditugaskan untuk menangani keluhan dan pengaduan tersebut. Untuk penanganan pengaduan peserta di rumah sakit sudah terdapat staf Penanganan Pengaduan Peserta di RS (PPPRS) yang juga dapat di hubungi melalui telepon pada nomor telepon yang telah dipasang di beberapa titik di rumah sakit. Selain itu peserta juga dapat menyampaikan keluhan ataupun pengaduan secara langsung di Kantor BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Hasan Saleh dalam sosialisasi tersebut mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftar, mengingat besarnya manfaat yang diberikan oleh program JKN yang menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
“Kalau sudah punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) masyarakat tidak perlu cemas lagi ketika berobat karena biaya berobat dijamin oleh program JKN. Jangan saat sakit baru mendaftar ya, mari daftar menjadi peserta JKN selagi sehat, kita saling bergotong royong, yang sehat membantu yang sakit,” kata Hasan.
Selain menjadi peserta JKN masyarakat diharapkan menjalani pola hidup sehat dan bersih dengan mengkonsumsi makanan bergizi, rutin olahraga, melakukan aktivitas fisik serta tidak merokok. (adv/oki)