benuanta.co.id, MALINAU – Senjata Api (Senpi) jenis penabur atau yang lebih dikenal sebagai senpi rakitan, masih digunakan oleh masyarakat di daerah pedesaan. Biasanya senpi rakitan ini dimanfaatkan untuk berburu hewan di hutan atau dengan alasan untuk menjaga diri.
Cara pembuatan senpi rakitan ini tergolong mudah dibandingkan dengan senpi pabrikan. Bahkan, masyarakat yang membuat senpi rakitan ini terbilang kreatif karena bahan yang digunakan tidak secanggih senpi buatan pabrikan.
Tetapi, apa hukumnya di Indonesia bila memiliki senpi rakitan. Menurut Kejaksaan Negeri Malinau, secara umum kepemilikan senpi diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951. Setiap warga sipil wajib memiliki izin atas kepemilikan senpi.
“Dalam UU sudah jelas diatur, hanya saja memang masih banyak masyarakat yang tidak paham akan hal ini atau paham tapi takut untuk membuat izinnya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau Daniel Martua Hutagalung,. SH, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Malinau, Slamet Riyoni,.S,.H,.M.H.
Dalam UU darurat Pasal 1 menjelaskan pada ayat 1, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sementara itu, Kapolres Malinau AKBP Reza Palevi SIK mengatakan beberapa daerah yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Malinau masih menganggap senpi jenis penabur sebagai senjata tradisional layaknya mandau, keris dan parang. Sehingga warga masih menilai kepemilikannya masih diperbolehkan.
“Bukan legal ya tapi boleh saja karena penabur ini masih berstatus senjata tradisional dan belum ada aturannya mengenai kepemilikan senjata tradisional ini, namun tetap harus punya ijin,” ujar Kapolres.
Lanjutnya, atau wajib lapor ke kepolisian setempat. Pasalnya, meski belum ada hukum yang mengatur kepemilikan senjata tradisional ini, dari sisi kepemilikan dan penggunaan tetap wajib dikontrol di bawah UU RI.
“Baik untuk kebutuhan berburu atau melindungi diri, penabur ini tetap harus dilaporkan kepemilikannya agar adanya kontrol dalam penggunaannya dan agar penabur ini tidak dimiliki oleh sembarang orang,” tegasnya.
“Jika ada kasus kejahatan yang melibatkan senpi penabur ini, hal itu juga akan memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Kepemilikan senpi juga tak lepas dari aksi kriminalitas di perairan Kaltara yang banyak dimanfaatkan komplotan perampok tambak untuk melancarkan aksi kejahatannya. Namun, belum terungkap siapa perakit atau penjual senpi jenis penabur tersebut. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli