Vonis Bebas Murni Arief Hidayat, Kuasa Hukum Harapkan Semua Pihak Mengormati

benuanta.co.id, TARAKAN – Kuasa Hukum Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) menekankan bahwa proses hukum yang ditempuh kliennya kini divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Pihaknya meminta agar semua pihak menghormati dan mengawal putusan tersebut.

Terdakwa mantan Wakil Walikota Tarakan dengan perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo itu, dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas II A Tarakan pada Selasa malam (31/5/2022).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

Kuasa hukum KAH yang terdiri dari Mukhlis Ramlan, SH, MH dan Bambang, SH menerangkan bahwa putusan pengadilan tinggi, menunjukkan kliennya tidak terbukti bersalah.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

Perjalanan panjang dugaan kasus tersebut, kini menuai putusan bebas oleh PT Samarinda, No 7/PID.TPK/2022/PT Smr tanggal 30 Mei 2022, yang membatalkan putusan PN Samarinda No.11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022.

“Putusan tersebut menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan, membebaskan dari segala dakwaan, dan memulihkan hak kedudukan harkat dan martabat serta memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan,” jelas Mukhlis Ramlan, SH, MH kepada benuanta.co.id, Rabu siang (1/6/2022).

Menurut kuasa hukum KAH, hal ini meyakinkan semua pihak bahwa keadilan itu masih ada dan semua proses hukum  dari sejak awal telah diikuti kliennya hingga vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda, menyatakan politkus Kaltara itu tidak terbukti bersalah.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Harapan kami tentu semua pihak menghormati putusan tersebut karena kasus ini sudah masuk keruang publik tentu proses rehabilitasi nama baik ka Arief Hidayat kita harapkan bersama,” tambah Mukhlis Ramlan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harisman yang didampingi Kasi Pidsus menerangkan bahwa KAH berdasarkan putusan pengadilan tinggi, tidak terbukti bersalah.

Pihaknya kemudian mengawal keluarnya KAH dari Lapas Kelas II Tarakan berdasarkan putusan tersebut.

Baca Juga :  FLASH NEWS! Warga Juata Laut Temukan Mayat Diduga Gantung Diri

“Hari ini kita melaksanakan penetapan putusan banding atas nama terdakwa KAH dan kedua lainnya. Putusan banding itu, menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah,” ujarnya saat dini hari Rabu (1/6/2022).

Pihak kejaksaan untuk selanjutnya, akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang, mengingat masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terkait kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Soal kasasi kita menunggu putusan dari pimpinan dulu, kita akan laporkan. Kami terima putusan ini per hari ini (31/5/2022), terdakwa bebas murni,” pungkas Harisman. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *