benuanta.co.id, TARAKAN – Ketetapan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan putusan vonis bebas Khaeruddin Arief Hidayat (KAH), kini berpengaruh terhadap status Arief Hidayat apakah masih sebagai anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) atau tidak.
Sebelumnya, mantan Wakil Walikota Tarakan itu aktif sebagai legislator Komisi IV DPRD Kaltara periode 2019-2024. Namun saat politkus Partai Amanat Nasional (PAN) ini di proses hukum dalam perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, terpaksa DPW PAN Kaltara secara bertahap melakukan langkah-langkah adminstratif ke DPP PAN.
Usai bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengakhiri masa tahanannya di Lapas Kelas II A Tarakan pada Selasa (31/5/2022), Arief tak menampik bahwa dirinya akan kembali bertandang ke kursi wakil rakyat.
“InsyaAllah saya akan kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kaltara, karena sampai saat ini saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD,” ucap Arief Hidayat kepada benuanta.co.id, pada dini hari Rabu (1/6/2022) di Lapas.
Meski ia optimis dirinya masih mengemban tugas sebagai wakil rakyat, Arief pun memahami keputusan administratif yang sempat ditempuh oleh PAN. Terkait dengan surat PAW DPRD Kaltara dari DPP PAN, ia membenarkan adanya surat tersebut.
“Saya pikir partai juga tidak salah, karena menganggap putusan kemarin sudah dijatuhi. Namun adanya putusan pengadilan tinggi tentang kebebasan saya, semoga kebijakan partai bisa dianulir sehingga saya dapat beraktivitas seperti biasanya,” tambah Arief.
Lebih lanjut lagi, dijelaskannya aktivitas setelah keluar dari tahanan, dirinya akan berkumpul dengan keluarga, kerabat dan berkantor seperti biasanya.
Sementara itu, DPW PAN Kaltara memastikan akan berkomunikasi dengan DPP PAN di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan, agar titik terang bebasnya KAH dapat ditetapkan PAN.
“Kami DPW PAN Kaltara akan koordinasikan dulu dengan DPP PAN perihal vonis bebasnya KAH,” singkat Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul siang tadi.
Tim benuanta.co.id, telah berusaha mengkonfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kaltara, namun hingga kini Sekwan DPRD Kaltara belum memberikan respon. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra







