1 Calo PMI Dibekuk di Nunukan, 3 Pelaku Masih Dalam Pencarian

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskrim Polres Nunukan berhasil menangkap seorang calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nunukan. Namun 3 orang terduga calo lainnya sempat melarikan diri.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan UPT BP2MI Nunukan ke Polres Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1941 votes

“Sebelumnya mereka melakukan sweeping dan razia dalam qqrangka pencegahan terhadap WNI diduga pekerja Mingran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke tawau Malaysia tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian secara sah.

Baca Juga :  Arus Balik di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Meningkat

“Dari hasil sweeping, berhasil diamankan sebanyak 30 orang PMI ilegal dengan rincian laki-laki dewasa 14 orang, perempuan dewasa 10 orang, anak laki laki 3 dan anak perempuan 3 orang,” kata Supriadi, kepada benuanta.co.id, Selasa (31/5/2022).

WNI tersebut berasal dari beberapa kota di Provinsi Sulsel serta, NTB dan akan berangkat bekerja ke Malaysia melalui jalur samping dengan menggunakan jasa beberapa orang pengurus (calo).

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Namun pada saat sweeping, beberapa orang pengurus dicurigai tidak ditemukan oleh tim gabungan. Sehingga BP2MI Nunukan berkoordinasi serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.

“Dari laporan tersebut unit Reskrim Polres Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang PMI. Kami mendapatkan calo atau pengurus berinisial BRN akhirnya diamankan dan pihaknya juga mendapat uang tunai dari tangan pelaku sebanyak Rp 7,1 juta,” sebutnya.

“Rp 7,1 juta ini merupakan uang daru dua orang PMI sebagai bayaran biaya keberangkatan ke Tawau, Malaysia yang telah dibayarkan oleh keduanya,” tambahnya.

Untuk diketahui, BRN saat ini telah diamankan di Polres Nunukan, sedangkan tiga orang yang melarikan diri saat ini dalam pengejaran, ketiganya diketahui berinisial FM, HMD dan JS.

Baca Juga :  Gadai Laptop Teman untuk Tambah Dana Turnamen Futsal

Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 69 UURI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *