KPwBI Kaltara Masih Teliti Uang Rp 100 Ribu Diduga Palsu

benuanta.co.id, Tarakan – Temuan uang pecahan Rp 100 ribu diduga palsu oleh pemilik toko di daerah Karang Balik Kota Tarakan pada 26 Mei 2022, kini telah ditangani pihak Bank Indonesia yang ada di Kaltara.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara melalui laboratoriumnya akan melakukan pengecekan terkait dugaan uang palsu. BI membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja untuk meyakinkan status temuan uang kertas tersebut. BI akan mengumumkan hasil penelitiannya terkait uang kertas hasil temuan ini setelah waktu yang ditetapkan.

Kenapa mesti 14 hari, menurut pihak BI 14 hari merupakan jumlah maksimal pengecekan. Masing-masing kasus temuan uang yang diragukan keasliannya, menurut Dodi Hermawan, Kepala Tim Implementasi SP PUR dan MI pada KPwBI Kaltara, berbeda-beda kondisinya sehingga dibutuhkan ketelitian untuk mengetahui status uang itu.

Baca Juga :  Gempa M 3,0 Guncang Selatan Tarakan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

“Dalam 14 hari kerja kami akan  menyampaikan hasil analisa kami,” ungkapnya  pada Senin petang, 30 Mei 2022.

Dikatakan Dodi, selama ini temuan uang palsu di Kaltara sangat sedikit jumlahnya dibandingkan dengan daerah di luar Kaltara. Hal itu memastikan peredaran uang palsu di Kaltara masih terkendali. “Data temuan uang tidak asli di Kaltara sangat sedikit,” jelasnya.

Ia menyampaikan Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam menentukan keaslian uang rupiah sesuai amanat undang-undang di Indonesia.

Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat bila menemukan uang yang diragukan keasliannya segera dilaporkan kepada pihak BI.

Bagi masyarakat yang menyimpan, membelanjakan hingga mengedarkan uang palsu menurut aturan undang-undang yang berlaku akan mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang berani mengedarkan uang palsu di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Flash News! Kejati Kaltara Geledah Kantor Gabungan Dinas, Beberapa OPD Diperiksa

“Kami siap melayani kalau ada yang bertanya tentang ciri-ciri uang rupiah. Jadi, dilarang menyimpan, membelanjakan, mengedarkan uang palsu, ada ancaman pidana,” tegas Dodi.

Lebih jauh Dodi menjelaskan, BI berkomitmen menjalankan UU untuk edukasi ke masyarakat ciri-ciri uang rupiah dan edukasi cinta bangga dan paham uang rupiah. BI telah melakukan kegiatan sosialisasi tentang mengenali keaslian uang rupiah ke kabupaten dan kota di Kaltara, bahkan sudah ke sekolah-sekolah.

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

“Kami juga sudah melaksanakan sosialisasi melalui berbagai media, spanduk, maupun dalam bentuk lainnya,” ujarnya.

Anang Dwi M.A selaku Kepala Tim Implementasi Pengolahan Uang Rupiah menambahkan uang rupiah sudah didesain dengan sangat baik dan sempurna. “Saat kita melakukan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) bisa mudah dikenali uang rupiah asli, kita juga sarankan penggunaan QRIS transaksi non tunai sehingga menghindari adanya uang palsu yang beredar,” tutupnya.

Soal dugaan uang palsu tadi, bila ternyata benar uang palsu akan dilimpahkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti lebih jauh, sementara bila uang itu asli maka akan ditukar dengan yang baru dari BI untuk diserahkan kembali kepada pemiliknya.(*)

Reporter/Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *