Dibawa Pedagang dari Malaysia, Ratusan Kilo Daging Allana Tanpa Sertifikat Ditahan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua orang pembawa 383 kilogram (kg) daging beku merk Allana dan Nugget Bebola ayam seberat 10,2 kg asal Malaysia diamankan petugas Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Pos Dalduk Aji Kuning pada Senin, 30 Mei 2022 malam.

Menurut Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Letkol Yudhi Ari Irawan, S.Sos.,M.Han., kejadian ini berawal saat Pasi Intel Satgas Pamtas mendapatkan informasi bahwa terjadi peningkatan peredaran daging ilegal dari Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya di Nunukan. Sehingga pihaknya memperketat kegiatan sweeping di pos-pos Dalduk.

“Melihat perkembangan banyaknya masuk daging allana dari Malaysia ke Nunukan secara ilegal sehingga saya perintahkan kepada jajaran untuk memperketat pengecekan seluruh barang yang melintas didepan Pos Dalduk,” kata Yudhi, Selasa 31 Mei 2022.

Senin kemarin sekira pukul 18.30 Wita, anggota yang saat bertugas jaga Pos Dalduk Aji Kuning, Sebatik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawa oleh dua orang warga di sekitar pos Dalduk.

Baca Juga :  Enam Titik Media Jalan Dirusak, Satlantas Ingatkan Sanksi Pidana

Ditemukan barang berupa daging ilegal dengan Merk Allana dan Nugget Bebola, sebanyak 9 karung di Pos Dalduk Aji Kuning RT 01 Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan.

“Kami serahkan ke Karantina untuk mendapatkan edukasi,” ujar Yudhi kepada benuanta.co.id.

Kedua pemilik itu diketahui berinisial RA (52) dan TI (55) keduanya merupakan pedagang asal Nunukan. Kata Yudhi, pihaknya sudah menyarankan kepada Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan. Barang bukti berupa daging rencana akan dilaksanakan pemusnahan untuk mengantisipasi penularan wabah virus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang saat ini sedang mewabah di beberapa wilayah di Indonesia.

Ditambahkan Pasi Intel Lettu Arm Muhammad Rizki Kurnia Hakiki pada dasarnya tindakan tersebut telah melanggar UU No 21 Th. 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga :  Vape Mengandung Narkotika, DSP3A Nunukan akan Lakukan Sosialisasi ke Pelajar

Pihaknya juga tetap melakukan koordinasi kepada pihak balai Karantina Pertanian kelas II Tarakan oleh Balai Karantina Pertanian wilker Sebatik Kabupaten Nunukan, untuk memudahkan kerja sama dalam memberantas peredaran Barang Ilegal di wilayah Perbatasan RI-Malaysia khususnya Kecamatan Sebatik.

“Menurut informasi dari pembawa barang tersebut kami dapat rencana barang dijual di Pasar Nunukan,” terangnya,

Sementara itu Balai Karantina Pertanian Tarakan wilker Sebatik, Aviv octaviana mengatakan, ini merupakan upaya sinergitas antara pihaknya dengan TNI. Barang bukti yang diserahkan ke Karantina nantinya akan dilakukan proses penahanan, apabila tidak dilengkapi dengan sertifikasi kesehatan dari negara asal yakni Malaysia.

Apalagi saat ini PMK pada hewan sedang mewabah di beberapa wilayah di Indonesia. Barang tidak memiliki sertifikat kesehatan dapat dimusnahkan.

Baca Juga :  Pelajar Dilarang Keliaran di Atas Jam 8 Malam

“Dading Allana yang kami terima sebanyak 383 kg, dan nugget bebola ayam seberat 10,2 kg akan kami tahan selama tiga hari, jika belum juga dilengkapi oleh pemilik dengan sertifikat kesehatan akan kami musnahkan,” tegasnya.

Ditambahkan Penanggung Jawab BKP Kelas II Tarakan wilayah kerja Nunukan, Budi mengatakan untuk saat ini yang dilakukan tindakan karantina berupa penahanan terlebih dahulu terhadap media pembawa berupa daging tersebut.

“Untuk pelaku kami lakukan pembinaan dan edukasi tidak ada penahanan, nanti dipanggil lagi untuk keperluan pemeriksaan dan tindakan karantina selanjutnya,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Reporter: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
3088 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *