benuanta.co.id, MALINAU – Polres Malinau berhasil amankan dua pelaku terduga kejahatan pembuatan dan penyebaran uang palsu. Diketahui, beberapa hari yang lalu masyarakat Malinau sempat diresahkan dengan video salah satu pedagang menjadi korban penipuan uang palsu.
Polisi bergerak cepat, tak sampai 24 jam, unit Reskrim Polres Malinau berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial AC (26) dan SI (23).
Kapolres Malinau AKBP Reza Palevi SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menyelidiki kasus peredaran uang palsu ini sejak bulan ramadhan lalu, lantaran banyaknya laporan yang masuk, mengenai kasus tersebut.
“Pas viral pelakunya juga kita amankan karena dari bulan lalu kita selidiki kasus ini,” kata Kasat Reskrim, Senin, 30 Mei 2022.
AC dan SI berhasil diamankan oleh pihak Reskrim Malinau usai mencoba melancarkan aksinya dengan berpura-pura mentransfer uang disalah satu agen BRI-link yang ada di Malinau. Usai diamankan, terungkap kalau AC dan SI sudah memulai aksinya sejak bulan Februari 2022 lalu.
“Untuk saat ini pengakuan mereka baru sekitar Rp 10 juta uang palsu yang mereka cetak dan saat mereka kita amankan memang ada Rp 3,5 juta uang palsu yang kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Saat ini pihak Reskrim Polres Malinau masih mencoba mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan akan ada pelaku lain selain AC dan SI.
“Kita cari tau saat ini apakah mereka ini terlibat dalam sindikat besar atau tidak karena tidak menutup kemungkinan juga akan ada pelaku lainnya,” bebernya.
“Tapi untuk saat ini baru mereka yang kita amankan, AC sebagai pembuat uang palsu dan SI sebagai penyebar uang palsu,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







