benuanta.co.id, NUNUKAN – HBH (34) Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Imigrasi Nunukan saat hendak keluar dari Wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.
Wanita yang hendak membawa suaminya ini berobat, ditangkap saat berada di Terminal Kedatangan menggunakan KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Senin 20 Mei 2022.
Dijelaskan Kasubsi Intelijen Imigrasi Nunukan, Syailindra HBH masuk ke Wilayah Nunukan pada Sabtu (14/5) lalu. HBH akan bertolak dari Nunukan Pare-pare, Sulawesi Selatan menggunakan KM. QueenSoya.
“Kadatangan HBH ke Indonesia bertujuan mengantarkan sang suami untuk melakukan pengobatan tradisional di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Jadi Setelah mengantarkan suaminya, HBH kembali ke Nunukan dan berencana akan pulang ke Malaysia menggunakan jalur ilegal lagi,” kata Syailindra kepada benuanta.co.id.
Ketika diamankan HBH membawa paspor dan IC Malaysia. Namun saat dilakukan pemeriksaan dokumen, passpor tersebut masih kosong dan belum pernah digunakan.
Dia juga mengaku kepada petugas bahwa ia masuk ke wilayah Indonesia menggunakan jalur ilegal karena ajakan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia.
“WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia”, tegasnya,
Sambil menunggu langkah deportasi, WNA itu kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi (Rudenim). Setelah dilakukan pemeriksaan, HBH melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra