Pemkab Bulungan Bahas Ranperda Tata Kelola Perkebunan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melakukan pembukaan seminar draft laporan akhir dan konsultasi naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Perkebunan Kabupaten Bulungan. Adapun tujuan dari Ranperda tata kelola perkebunan ini untuk kesejahteraan daerah dan masyarakatnya.

Penyusunan Ranperda ini terlaksana atas kerjasama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan dengan Unit Layanan Strategis Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1560 votes

“Kami telah melaksanakan seminar draft laporan akhir dan konsultasi naskah akademik Ranperda tentang Tata Kelola Perkebunan Kabupaten Bulungan,” ucap Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Hibahkan 1 Unit Mobil Jenazah untuk Masjid Kasimuddin Tanjung Palas

Dia mengatakan prosesnya masih panjang sebelum masuk ke meja persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan. Salah satunya harus melalui sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya ingin ada saran dan masukan yang nantinya dapat ditambahkan dalam Ranperda ini.

“Jadi selain seminar dan konsultasi naskah akademik, selanjutnya kita akan mensosialisasikan juga rancangan perda ini ke masyarakat sekaligus untuk mendapatkan masukan-masukan,” jelasnya.

Tak hanya bagian Kesekratriatan Daerah Bulungan yang hadir melakukan pembahasan, turut juga dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Bappeda dan Litbang, Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

“Jadi tata kelola perkebunan di Bulungan dinilai penting untuk mengelola keanekaragaman sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, lestari serta terselenggaranya usaha perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai dan bertanggungjawab antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Errin Wiranda.

“Nanti dari Bagian Hukum menyampaikan untuk naskah akademik sudah bagus dan sesuai ketentuan, kemudian ranperda yang mengacu atau mengakomodir naskah akademik akan dibahas lebih detil dalam tim teknis penyusun,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

Setelah itu, Ranperda tata kelola perkebunan selanjutnya akan diajukan ke DPRD Bulungan untuk dibahas bersama pemerintah daerah. Sementara dalam seminar draft laporan akhir berbagai masukan disampaikan, seperti status lahan plasma perkebunan kelapa sawit, adanya tumpamg tindih status lahan perkebunan dengan pertambangan hingga lahan usaha perkebunan perusahaan yang sudah memiliki izin namun belum digarap.

“Kita harapkan adanya ranperda ini dapat mengakomodir pengelolaan perkebunan yang belum diatur dalam peraturan perundangan di atasnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *