benuanta.co.id, NUNUKAN – Kendati dianggap sah oleh beberapa agama, tak dipungkiri menikah secara siri menimbulkan beberapa masalah administrasi dari pasangan yang menikah.
Sebab pasangan yang menikah secara siri tentunya tak mendapatkan hak-hak sebagai pasangan lantaran tak tercatat secara resmi oleh negara.
Mulai dari akta perkawinan yang dapat melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Dengan akta perkawinan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang.
Menanggapi persoalan tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan Ibrahim. T, S.Pd.I, mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat agar melakukan pernikahan secara sah dan tercatat di kantor Kementerian Agama atau KUA.
“Jadi manfaat memiliki akta perkawinan atau buku nikah itu banyak. Selain memudahkan kita, juga tercatat secara resmi di Kantor KUA,” kata Ibrahim, Senin 30 Mei 2022.
Fenomena nikah siri lanjut Ibrahim, didominasi pasangan di bawah umur. Pernikah secara siri lantas menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin menikah sah secara agama.
Hal lainnya, terkadang masyarakat lebih dulu menentukan tanggal hingga menyebarkan undangan baru datang ke KUA. Namun begitu ada kekurangan berkas mau tidak mau biasanya mereka melakukan pernikahan siri.
” Jadi masa kerja kita itu ada 10 hari, setelah memasukkan berkas pernikahan,” jelasnya.
Kata Ibrahim, pernikahan usia dini sering menimbulkan persoalan karena pasangan pengantin belum siap menjalani kehidupan rumah tangga.
KUA Nunukan juga telah berupaya melakukan kegiatan teknis fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (Bimtek BRUS), yang merupakan program nasional untuk membangun ketahanan nasional.
“Kita berharap bisa mengatasi dan memberikan edukasi terkait persoalan-persoalan dalam urusan pernikahan yang hadir di lingkungan kerja kami masing-masing,” pungkasnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







