Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu, KPU Tarakan Tunggu PKPU

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, menjelaskan terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu, kini masih menunggu diaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU). Pihaknya memastikan akan membuka ruang sosialisasi kepada seluruh partai di Tarakan.

Agenda pendaftaran parpol tersebut akan dilangsungkan pada 1-7 Agustus 2022 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Tarakan, M Taufik Akbar menguraikan rangkaian kegiatan pendaftaran dan verifikasi terhadap partai politik digambarkan KPU, hal itu tak memiliki kendala. Meskipun demikian, KPU Kota Tarakan masih menunggu adanya Peraturan KPU alias PKPU beserta petunjuk teknis (Juknis).

“KPU Kota Tarakan yang akan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Sedangkan verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU RI, terkecuali ada yang perlu diperjelas di tingkat kota, maka kita akan lakukan verifikasi kembali,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, M Taufik Akbar kepada benuanta.co.id, Ahad (22/5/2022).

Baca Juga :  Kemendagri akan Bahas Kelanjutan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Disampaikannya, saat verifikasi administrasi nantinya, KPU RI akan mengecek KTA dan KTP pengurus harian partai. Sedangkan KPU Kota Tarakan, melakukan uji sampling menyusun draft yang ada.

Selanjutnya, pihaknya akan menanyakan apakah yang bersangkutan benar menjadi keanggotaan partai tertentu, kemudian KPU Tarakan akan melakukan kunjungan ke sekretariat. “Itu hanya gambaran mengingat PKPU belum keluar, nanti ada PKPU dan juknisnya,” tambah Taufik.

Taufik menuturkan, berdasarkan putusan MK Nomor 55 tahun 2020 yang dilakukan verifikasi faktual adalah partai non parlemen.

Putusan MK tersebut membagi tiga kategori parpol. Antara lain, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.

Baca Juga :  Jokowi Hormati Keputusan PDIP

“Verifikasi faktual diluar dari 9 partai yang ada di parlemen. Kalau verifikasi administrasi untuk semua partai politik. Maka nanti pasti pendekatan yang dilakukan sesuai PKPU,” urainya.

KPU optimis proses tersebut dapat berjalan lancar. Hal ini didukung pula dengan Kota Tarakan yang memiliki geografis kecil. Tinggal nantinya KPU berusaha mencari alamat sesuai KTP, pembagian berdasarkan wilayah atau nomor urut yang selanjutnya akan menyesuaikan dengan juknis yang ada.

Kemudian juga, KPU Kota Tarakan menyarankan semua parpol yang ada di Tarakan intens melakukan komunikasi dengan KPU. Pihaknya akan mengundang parpol dalam sosialisasi PKPU terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu dan pencalonan.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Tinjau Titik Transaksi Sabu di Selumit Pantai

Pihaknya membuka kesempatan kepada petugas parpol bila ada yang ingin menanyakan seputar pendaftaran, bisa datang ke kantor KPU atau mengunjungi website resmi JDIH KPU untuk mengakses berbagai aturan-aturan kepemiluan.

Hingga kini, berdasarkan data dari Kebangpol Kota Tarakan kepada KPU, jumlah partai yang terdaftar yakni sebanyak 23.

“Idealnya teman-teman parpol di kabupaten/kota menyiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan, KTA, sekretariat, namun hal itu sudah pasti dikomunikasikan di internal Partai. KPU Kota Tarakan juga memiliki grup WhatsApp bersama parpol guna intenskan komunikasi,” pungkas Taufik. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *