benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 dan laporan atas pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara. Kegiatan itu terlaksana di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Kaltara.
Provinsi Kaltara pun diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 8 kalinya secara berturut-turut. Hadir dalam kegiatan itu Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltara Arief Fadillah, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus Baya bersama Forkopimda Kaltara, bupati dan walikota serta DPRD kabupaten kota se Kaltara.
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menuturkan pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Provinsi Kaltara tahun 2021 telah sesuai dengan SAP, pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang efektif.
“Kami sampaikan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas laporan keuangan Pemprov Kaltara tahun 2021. Kami ucapkan selamat atas pencapaian WTP yang ke 8 kalinya,” ucap Pius Lustrilanang dalam sambutannya, Senin 23 Mei 2022.
Pius Lustrilanang menjelaskan walaupun telah memberikan penilaian WTP, hanya saja dalam hasil pemeriksaan masih terdapat beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian antara lain tata kelola atau peraturan yang terkait PAD belum sepenuhnya memadai.
Lalu terdapat kelebihan pembayaran atas belanja yang dilakukan antara lain belanja modal dan belanja barang. Serta penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Kemudian permasalahan yang harus diselesaikan Pemprov Kaltara yakni kebijakan Pemprov Kaltara dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai. Pemprov Kaltara belum sepenuhnya melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara tepat hasil dan belum memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat.
“BPK mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.
Pihaknya juga memaparkan LKPD Provinsi Kaltara terkait informasi keuangan daerah diantaranya realisasi pendapatan sebesar Rp 2,61 triliun atau 102,87 persen dari target Rp 2,12 triliun. Kedua realisasi belanja dan transfer sebesar Rp 2,05 triliun atau 90,44 persen dari anggaran sebesar Rp 2,27 triliun.
Begitu juga dengan Silpa sebesar Rp 293,11 miliar naik 170,97 persen dari Silpa tahun lalu sebesar Rp 97,7 persen dan otal aset sebanyak Rp 7,54 triliun. Dia mengatakan LHP ini akan lebih berharga jika diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana
disarankan oleh BPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Mewajibkan Pemprov Kaltara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa