Berkas Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM di Kaltara Digarap Polda, Pekan Ini Periksa Ahli

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara juga tengah fokus menangani dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sebuku Kabupaten Nunukan. Ratusan ribu liter BBM jenis Bio Solar dan Pertalite yang diangkut kapal Walesta Brothers pada 26 April 2022 telah disita Polda Kaltara.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan kapal pengangkut BBM itupun telah berada di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang ditarik dari anak Sungai Sebuku Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.

“Kapal pengangkut kita tarik perjalanan sekitar 3 hari 2 malam sampai di pelabuhan Tanjung Selor dan sudah kita amankan di sini,” ucap AKBP Hendy F Kurniawan kepada benuanta.co.id, Senin 8 Mei 2022.

BBM yang diamankan di lokasi kejadian berupa Bio Solar sebanyak 27.752 kilo liter dan Pertalite sebanyak 57.614 kilo liter totalnya 85.366 kilo liter. Selain BBM, yang ikut diamankan ada puluhan orang yang masing-masing memiliki peran dalam pendistribusian BBM yang harusnya ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 65774004 PT Saini Naik Pasulangi, Kota Nunukan tetapi dijual ke pihak lain di daerah Sebuku.

Baca Juga :  Flash News! Kejati Kaltara Geledah Kantor Gabungan Dinas, Beberapa OPD Diperiksa

Baca Juga :

“Saat ini sudah kita menaikkan status penyidikan dengan memeriksa 13 orang saksi. Kita belum menetapkan tersangka, karena untuk ahli baru berkoordinasi secara telepon,” sebutnya.

Mantan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan rencana pada pekan ini, akan meminta keterangan para ahli dan melakukan perencanaan berikutnya.

“Minggu ini akan memeriksa ahli karena sebelumnya itu libur,” bebernya.

AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan penanganan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM ini, berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Nunukan padahal dari koordinasi pertamina terdapat suplai yang cukup di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“Dari data yang kita peroleh dari Pertamina ada 2 SPBU yang secara aktif dan rutin menerima pasokan BBM. Setelah kita cek di lokasi ternyata SPBU itu tidak operasional,” paparnya.

Akhirnya pihaknya pun melaksanakan penyelidikan pasokan BBM yang dilaporkan  tercukupi. Hingga ditemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi ke Sebuku.

“Dalam penetapan tersangka itu harus alat buktinya terpenuhi secara clear, yang kita periksa 13 orang itu baru sekitar peran-peran masing-masing,” tutur Hendy.

“Pasalnya dalam menetapkan tersangka sendiri dia mengatakan harus ada gelar perkara, berdasarkan alat bukti keterangan ahli, barang bukti, saksi dan sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Tambang Diselidiki, Kejati Geledah Empat Dinas dan Kantor Pengawasan Minerba

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan 1 unit kapal SPOB Walesta Brothers bermuatan BBM sebanyak 85.366 kilo liter, 1 unit mobil tangki BBM warna merah nomor polisi (Nopol) KU 8366 N bermuatan Pertalite, 1 unit mobil tangki warna biru Nopol KT 8866 EC bermuatan pertalite dan 1 mobil Truk warna kuning Nopol KT 8393 CN bermuatan 25 drum kosong.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Jo Pasal 55, 56 KUHP. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *