benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia – Malaysia dari kesatuan Yonarmed 18/Komposit mencatat sejak November 2021 hingga 9 Mei 2022, telah menindak empat kategori kasus. Mulai dari narkotika, Minuman Keras (miras), Warga Negara Asing (WNA) dan senjata api rakitan.
Komandan Batalyon Armed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan melalui Letnan satu Arm Moch Rizky kurnia Haqiki mengatakan, hampir 7 bulan bertugas di Kabupaten Nunukan, pihaknya telah mengungkap 13 peredaran narkotika yang telah diserahkan ke kepolisian sebanyak 16.793,02 gram.
“Dari 13 penangkapan itu berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Nunukan baik itu di Sebuku, Sebatik dan Nunukan, Seimanggaris, Tarakan serta tempat lainnya. Penangkapan ini banyak dilakukan wilayah Nunukan dan pulau Sebatik,” kata Rizky, Senin (9/5/2022).
Selain narkoba juga ada Miras sebanyak 258 botol beragam merek. Mulai dari Hankey Bannister sebanyak 48 Botol, Label Five sebanyak 42 botol, dan 168 botol Bir ilegal. Termasuk mengamankan WNA asal Malaysia sebanyak 14 orang.
“Kita juga mengamankan kosmetik ilegal yakni merk Brilliant Skin sebanyak dua dus, terdiri dari Advanced Rejuvenating Facial Set sebanyak 200 set, Kojic Acid Soap sebanyak 25 pcs, Facial Cream sebanyak 938 pcs, Facial Toner sebanyak 826 pcs, pembungkus set kosmetik sebanyak 79 pcs,” jelasnya.
Tak hanya itu, Batalyon Armed 18/Komposit juga mengamankan pistol rakitan 1 pck, yang terdiri dari senapan angin 1 pck, sajam jenis badik 2 buah dan sajam jenis parang 1 buah serta sajam jenis samurai 3 buah.
“Barang kosmetik ini sudah kita serahkan ke Beacukai Nunukan, kemungkin dalam waktu dekat akan dimusnahkan di sana,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa