benuanta.co.id, NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonarmed 18/komposit Nunukan melakukan serah terima barang bukti dan 4 WNA dan 4 WNI anak di bawah umur yang diamankan kepada Kasat Intelkam Polres Nunukan pada Jumat, 6 Mei 2022.
Satgas Pamtas Yonarmed 18/komposit, Kopral Dua EL HT. Gaol, mengatakan delapan orang tersebut diamankan saat Satgas Pamtas mendapat informasi akan adanya pelintasan di lintas batas patok 7 di Sungai Limau, pada Kamis, 5 Mei 2022.
“Danpos kemudian mengeluarkan 4 anggota yang di pimpin langsung oleh saya untuk melaksanakan patroli di wilayah tersebut,” ujarnya.
Saat melaksanakan patroli di patok 8 yang sudah memasuki 500 meter ke wilayah Indonesia. Petugas menemukan 4 WNI yakni anak di bawah umur berinisial S, I, N dan D sedang membawa karung.
Ketika ditanya petugas, keempat anak tersebut mengaku tidak mengetahui isi karung tersebut dan menyebut hendak menunggu WNA yang akan mengambil barang tersebut.
“Setelah itu kami melakukan pemeriksaan dan mendapatkan kembang api di dalam karung tersebut,” katanya.
Adanya temuan tersebut, petugas kembali menunggu kedatangan WNA dan berhasil mengamankan 4 WNA masing-masing berinisial B (30), K (17), N (27) dan R (15). Keempat WNA ini juga tidak memiliki dokumen identitas yang lengkap, termasuk dokumen pembelian kembang api tersebut.
“Setelah itu kami melaporkan kepada staf Intel dan kemudian kami mengamankan 4 WNA dan 4 WNI anak di bawah umur beserta barang bukti kembang api yang selanjutnya kami bawa ke pos,” jelasnya.
Barang bukti yang di amankan yakni 4 buah HP, 1 box petasan merk Galaxy GA08200, 4 box petasan merk Crosairs, 4 kotak petasan merk Diamon Pearl, 5 batang petasan merk Roman Candles (1,5 inci), 1 batang petasan merk Roman Candles (1,8 inci).
Berdasarkan informasi dari para pelaku, bunga api tersebut didapatkan dari Sei Nyamuk, Sebatik dan akan di bawa ke kampung Bergosong Tawau, Malaysia untuk perayaan open house hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Nunukan, IPDA M. Syaifudin Hamzah menjelaskan, hal tersebut jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Dalam Perkap, kembang api maupun petasan yang telah memiliki izin import atau ijin produksi dari internal Polri dengan ukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat secara umum.
Sedangkan 2-8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri untuk kepentingan pertujukan.
“Sedangkan dari barang bukti yang diamankan paling besar yakni 1,8 inci, jadi kalau secara aturan ini tidak melanggar aturan baik pembelian maupun penjualannya secara umum. Akan tetapi kita tetap melakukan pencegahan barangkali didalamnya ada barang lain. Selain itu kita melakukan pengamanan karena hal ini melibatkan WNA yang melintasi lintas batas,” imbuhnya.
Selanjutnya 4 WNI anak di bawah umur akan diserahkan ke Dinas Sosial kemudian yang 4 WNA akan di kembalikan ke pihak Pamtas untuk melakukan pengecekan identitas IC dan imigrasi untuk kewarganegaraannya.
“Kembang api ini pasti akan dikembalikan karena mereka beli dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor : Yogi Wibawa







