benuanta.co.id, TARAKAN – Pengangkapan oknum polisi H pada Rabu, 4 Mei 2022 siang menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat Kota Tarakan. Briptu H tersebut kini sudah resmi menjadi tersangka dengan keempat rekannya yang juga terseret dalam dugaan kasus illegal mining.
Penasihat Hukum (PH) dari H, Syafruddin memastikan bahwa kliennya akan bersikap koperatif. Ia yakin bahwa kliennya mampu menghargai dan menghormati setiap proses hukum yang berjalan saat ini.
Surat penangkapan yang pihaknya harapkan pun kini telah pihaknya terima.
“Surat penangkapannya sudah ada semua dan sudah lengkap, jadi bagus aja semuanya,” katanya, Jumat (6/5/2022)
Ia juga membenarkan bahwa terdapat 5 tersangka yang sudah dilakukan penahanan, salah satunya ialah kliennya, H. Ia juga langsung ke Polda Kaltara untuk mendampingi H dalam pemeriksaan BAP.
“Semalam baru selesai BAP, dan dilanjut lagi hari ini. Saya juga mempersilahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penggembangan lebih lanjut, apabila ke depannya masih akan dilakukan, silahkan,” tuturnya.
Menyoal perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia mengatakan bahwa untuk penyitaan aset akan berproses dan diputuskan pengadilan.
“Saat ini tindakan dari pihak kepolisian hanya mengamankan saja, untuk dijadikan barang bukti. Jadi ada 132 barang bukti, baik dalam bentuk surat maupun HP dan lain-lainnya,” imbuhnya.
“Ada beberapa HP milik orang ada di dalam rumah dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini, sudah dikembalikan semua,” sambungnya.
Ia menilai saat ini pihak kepolisian telah bersikap yang semestinya juga dalam melakukan penyidikan. Maka dari itu, ia dapat memastikan bahwa H akan kooperatif dalam perkara tersebut. (*)
Reporter : Tim Benuanta







