benuanta.co.id, TARAKAN – Tambang emas ilegal di Desa Sekatak diduga menjadi salah satu rangkaian kasus dengan ditetapkannya oknum polisi berinisial H ditangkap Direskrimsus Polda Kaltara pada Rabu, 4 Mei 2022.
Setelah kurang lebih 5 jam memeriksa di kediaman H, tim bergerak menuju Pelabuhan Malundung untuk melakukan pemeriksaan barang bukti lanjutan.
Baca Juga:
- Buntut Penangkapan H, Ditreskrimsus Polda Kaltara Cek Kontainer Berisi Ballpress di Pelabuhan Malundung
- Polda Kaltara Periksa Aliran Dana Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Juwata
- Pria Diduga H Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Kasus Apa?
“Diawali informasi adanya tambang emas ilegal di wilayah Sekatak, kemudian Kapolda bentuk tim gabungan yang terdiri dari Krimsus Polres Bulungan dan Tarakan untuk penyidikan dan penyelidikan,” beber Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendi F Kurniawan saat ditemui awak media, Rabu (4/5/2022).
Selanjutnya pada 30 April 2022 lalu tim menuju ke Sekatak, Kabupaten Bulungan dan mendapatkan praktek tambang emas ilegal.

“Jadi, perendaman tambang emas menggunakan sianida dan karbon. Kemudian kita amankan 5 orang dan kita periksa 3 dinyatakan tersangka dan sudah dilakukan penahanan kemudian menyatakan bahwa pemilik nya adalah saudara HSB,” jelasnya.
Lanjut Hendi menerangkan tiga orang tersebut ialah mandor, korlap dan penjaga rendaman bak sianida. Lanjut dia juga diamankan dua orang terduga pelaku yaitu H sebagai pemilik dan sebagai penghubung antara H dengan lokasi tersebut.
“Karena yang bersangkutan berupaya menghilangkan BB dan menghalangi penyidikan secara subjektif kalau unsur sudah terpenuhi kita lakukan penahanan,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah beberapa dokumen yang berisi usaha-usaha ilegal di antaranya tambang emas dan bisnis baju bekas. Selain itu, kepolisian juga menyegel kamar H, bangunan rumah yang akan dibangun untuk pejabat tertentu, 1 unit mobil Toyota Alphard dan 1 unit mobil Honda Civic.
“Penggeledahan tadi berkaitan dengan data catatan keuangan kepada beberapa pihak, kemudian kita amankan juga handphone dan barang berharga termasuk uang. Uang nilainya tidak seberapa juga, dan bangunan rumah untuk pejabat itu kita bisa sangkutkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” papar perwira bunga dua tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan atas kasus ini ialah Pasal 158 Junto Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. (*)
Reporter: Tim Benuanta







