benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – MID & Partners berhasil memenangkan gugatan atas Kukuh Budiharto, Mansur dan PT. BFI cabang Bulungan pada Kamis, 21 April 2022 lalu.
Dalam hal ini, MID & Partners berhasil memenangkan perkara dari penggugat yang bernama Moh. Zaenal Arifin dengan total 3 tergugat di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Managing MID & Partner, Muhammad Ishak Djaja, SH, S.Sos mengatakan terdapat 7 amar putusan dalam eksepsi.
“Dalam 7 amar putusan yag pertama adalah menolak seluruh eksepsi tergugat 2 dan tergugat 3, yakni saudara Mansur dan PT. BFI cabang Bulungan,” ujarnya Senin, (2/5/2022).
Lalu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat 1 (Kukuh Budiharto) dan tergugat 2 (Mansur) merupakan tindakan yang melawan hukum.
Menghukum tergugat 3 (PT. BFI cabang Bulungan) untuk melaksanakan kewajibannya menyerahkan 1 buah bukti BPKB. Menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 57,14 juta.
“Dari amar putusan nomor 6 juga disebutkan bahwa tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan turut tergugat untuk patuh terhadap seluruh amar putusan ini,” sebutnya.
“Amar putusan terakhir, menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dengan jumlah Rp 1,63 juta,” tutupnya. (adv)
Editor: Matthew Gregori Nusa







