MID & Partners Menangkan Gugatan Atas PT. BFI Cabang Bulungan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – MID & Partners berhasil memenangkan gugatan atas Kukuh Budiharto, Mansur dan PT. BFI cabang Bulungan pada Kamis, 21 April 2022 lalu.

Dalam hal ini, MID & Partners berhasil memenangkan perkara dari penggugat yang bernama Moh. Zaenal Arifin dengan total 3 tergugat di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Managing MID & Partner, Muhammad Ishak Djaja, SH, S.Sos mengatakan terdapat 7 amar putusan dalam eksepsi.

Baca Juga :  Putra Gaddafi Dilaporkan Tewas Dibunuh di Kediamannya

“Dalam 7 amar putusan yag pertama adalah menolak seluruh eksepsi tergugat 2 dan tergugat 3, yakni saudara Mansur dan PT. BFI cabang Bulungan,” ujarnya Senin, (2/5/2022).

Lalu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat 1 (Kukuh Budiharto) dan tergugat 2 (Mansur) merupakan tindakan yang melawan hukum.

Menghukum tergugat 3 (PT. BFI cabang Bulungan) untuk melaksanakan kewajibannya menyerahkan 1 buah bukti BPKB. Menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 57,14 juta.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Kelima Tahun 2026 di Jakarta

“Dari amar putusan nomor 6 juga disebutkan bahwa tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan turut tergugat untuk patuh terhadap seluruh amar putusan ini,” sebutnya.

“Amar putusan terakhir, menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dengan jumlah Rp 1,63 juta,” tutupnya. (adv)

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *