benuanta.co.id, BULUNGAN – Penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan pada lingkup pemerintahan telah selesai dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor.
Kepala KPPN Tanjung Selor Juanda mengatakan penyaluran THR ini mencakup 3 wilayah, yakni Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, dan Provinsi Kaltara. Berdasarkan data per 25 April 2022, KPPN Tanjung Selor telah menyalurkan THR Gaji sebesar Rp 17,44 miliar kepada 73 satker dengan jumlah penerima 5.605 pegawai.
“Kemudian THR tunjangan kinerja sebesar Rp 4,56 miliar juga telah selesai, itu kepada 44 satker dengan jumlah penerima 3.638 pegawai,” ucap Juanda kepada benuanta.co.id, Kamis 28 April 2022.
Untuk keperluan THR yang bersumber dari APBN tersebut, KPPN Tanjung Selor telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh mitra kerja untuk mengajukan SPM THR ke KPPN Tanjung Selor secara online melalui aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Kata dia, sempat ada kendala namun telah teratasi dengan baik.
“Beberapa kendala teknis terkait aplikasi telah ditangani oleh petugas dengan baik sehingga penyaluran THR tidak menemui kendala yang berarti. Terima kasih atas kerjasama dan dedikasi seluruh mitra satker KPPN Tanjung Selor sehingga THR Tahun 2022 dapat 100 persen tersalurkan,” paparnya.
Untuk diketahui, KPPN Tanjung Selor sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dibawah naungan Kementerian Keuangan menjadi perpanjangan tangan penyaluran instrumen APBN terkait pembayaran THR yang mencakup 3 wilayah, yakni Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, dan Provinsi Kaltara.
Juanda menyebutkan Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar dan kompleks terhadap sektor perekonomian masyarakat Indonesia. Strategi kebijakan stimulasi ekonomi nasional yang diterapkan oleh pemerintah menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yakni dengan pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.
“Hal itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terlebih pada momen ini konsumsi masyarakat kian bertumbuh. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diatur berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan dikutip dari Press Statement THR dan Gaji ke-13 oleh Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan Sekjen Kemendagri pada Sabtu, 16 April 2022, pemberian THR yang digelontorkan pemerintah merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Serta diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta PKL pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan,” tuturnya.
THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







