benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara melakukan pengawasan dan pengecekan di toko atau swalayan melihat masa expired (kedaluwarsa) barang, pada Kamis 21 April 2022.
Pengawasan itu tidak hanya dilakukan dari Dinas Perindagkop dan UKM provinsi dan kabupaten Nunukan, tapi ada juga dari Badan POM di Kota Tarakan, serta Satpol-PP provinsi dak kabupaten Nunukan, dan Dinas kesehatan kabupaten Nunukan.
Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltara Hj. Hasriyani mengatakan, ada tiga toko atau minimarket yang sudah dilakukan pengawasan, dua di antaranya ditemukan banyak produk yang dikonsumsi oleh masyarakat expired dan kemasan rusak.
“Kemasan yang sudah rusak itu sudah tidak bisa dikonsumsi lagi, karena sudah terkontaminasi, sedangkan yang baru masuk expired kata pelaku usaha bisa diretur beberapa barang,” kata Hj. Hasriyani, kepada benuanta.co.id.
Dia meminta kepada Pemda Nunukan agar dapat memantau retur tersebut, karena jangan sampai barang itu terpanjang kembali. Banyak konsumen yang membeli tidak semu teliti melihat expired barang tersebut.
“Jika sudah masuk expired harus dimusnahkan, oleh pelaku usaha tersebut dan didampingi oleh dinas terkait,” jelasnya.
Selain itu, Pengawasan Farmasi dan Makanan Badan POM di Kota Tarakan, Weni menjelaskan, dari tiga toko ada 10 jenis produk yang ditemukan expired dan rusak, 7 di antaranya dimusnahkan di tempat oleh pelaku usaha dan disaksikan langsung petugas badan POM, Dinas Perindagkop dan Dinas kesehatan. Sementara sisanya akan dikembalikan.
“Kami akan follow up apakah ada bukti retur, yang sudah dijamin pelaku usaha,” jelasnya.
10 produk yang ditemukan seperti roti, sambal, saus, bihun dan saus bawang pedas, saus lombok kuning, dan lainnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







