benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul pada Senin, 11 April 2022 kemarin.
Pada saat kejadian, korban sengaja memarkir motornya di depan hotel Taufik dan pergi berbelanja di HG Mart. Setelah selang 20 menit, ia kembali dan menyadari motor miliknya telah hilang.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menerangkan tempat kejadian pencurian tersebut berada di halaman parkir hotel Taufik di Jalan Yos Sudarso.
“Jadi pelaku ini diamankan sekitar pukul 08.00 WITA saat dia lagi perbaiki rumah di Jalan Gajah Mada,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Cerdiknya, pelaku berinisial SU ini melakukan pencurian motor dengan menggunakan sebilah alat yang berada di pemotong kuku.
“Jadi pas hari Kamis, 7 April itu dia habis dari rumah temannya, dia melihat ada motor terparkir di halaman hotel Taufik. Jadi dia coba pakai potongan kuku untuk menghidupkan motor itu, dan ternyata hidup,” bebernya.
Pada saat diamankan, barang bukti motor tersebut tidak bersamanya. Melainkan, ia amankan di kediaman keluarganya yang beralamat di Sebengkok Tiram.
Berdasarkan hasil interogasi, SU terpaksa mencuri sebuah motor tersebut karena ingin ia gunakan sendiri.
“Jadi SU ini juga pengangguran, tidak ada kerjanya juga, katanya sih dia mau pakai itu sendiri motor curiannya,” kata Aldi.
Atas perkara ini, SU disangkakan Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan badan maksimal 5 tahun. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







