benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah baik tingkat Provinsi Kaltara maupun pemerintah kabupaten kota terkait pemberantasan korupsi terintegrasi. Pelaksanaan rakor inipun dilaksanakan di gedung gadis Pemprov Kaltara.
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengatakan salah satu materi yang disampaikan diantaranya peraturan sarang burung walet. Dirinya melihat Kaltara memiliki potensi yang sangat besar namun belum terkelola dengan baik.
“Soal raperda pajak sarang burung walet, oleh Pemerintah Provinsi Kaltara masih akan dibahas lebih lanjut. Karena Undang-Undang dengan raperda itu ada perbedaan persentase,” ucap Lili Pintauli Siregar kepada benuanta.co.id, Senin 11 April 2022.
Setelah pihaknya melihat ada variasi dari masing-masing pemda tentang pajak sarang burung walet ini. Maka dirinya pun memberikan masukan agar agar bisa berjalan maksimal dan optimal, perda tersebut harus di revisi.
“Agar kabupaten kota yang memiliki potensi sarang burung walet agar mendapatkan manfaat. Mungkin perdanya bisa dirubah dengan rujukan Undang-Undang yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan setelah adanya masukan dari para bupati dan walikota dalam rakor tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan pertemuan dengan seluruh pengusaha pengekspor sarang burung walet.
“Karena tidak semua pemilik sarang burung ini pakai ekspor. Oleh karenanya kita akan undang para pengekspor ini untuk memberitahukan soal aturan tentang kewajiban dia memberikan kontribusi terhadap daerah,” ujar Zainal.
Laporan yang diterimanya besaran masing-masing daerah tidak sama, oleh karena itu Pemprov Kaltara akan membahasnya agar pendapatan pajak dari sarang burung walet ini disamakan.
“Ada yang 5 persen, 4 persen makanya kita akan samakan dan seragamkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







