Sebarkan Video Asusila Teman, Santri Ini Dijemput Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemuda 17 tahun berinisial ZR, terpaksa dijemput personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, di salah satu pesantren yang ada di Jawa Tengah, lantaran terlibat kasus penyebaran konten pornografi.

Korbannya adalah DA, gadis berusia 17 tahun yang disetubuhi ZR bersama teman-temannya dan juga merekam aksi tersebut pada Februari 2022 lalu.

Kejadian ini bermula saat korban diajak pergi ke rumah kosong di Jalan Pangkalan H. Muktar, Nunukan Timur, untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Usai melakukan persetubuhan tersebut, ZR meminta kepada saksi berinisial FH yang merupakan teman ZR untuk melakukan hubungan badan kepada DA.

Baca Juga :  Polres Nunukan Tingkatkan Pengamanan di Objek Vital Perbankan

Korban yang menolak juga sempat diancam ZR untuk tidak memulangkannya sebelum melakukan hubungan intim dengan FH.

Merasa terpojokkan, DA akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk melakukan aksi syahwat kepada FH, Parahnya lagi, teman ZR lainnya yakni RG (15) pun ikut melakukan aksi bejat tersebut.

“Saat melakukan hal tersebut ZR merekam aksi DA dan FH dengan durasi 3 detik, yang beredar di masyarakat,” ujar Kanit Lidik 2 (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nunukan, Andre Azmi Azhari, S.Tr.K, Jumat (8/4/2022).

Setelah berhasil merekam perbuatan bejatnya, keesokan harinya ZR kembali mengancam DA dengan meminta uang sebesar Rp 300 ribu, yang jika tidak dikasih video syur itu akan disebarkan.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Beri Pemahaman ke Siswa Terkait Penerapan Jam Malam

Merasa di bawah kendali pelaku, DA pun mengirimkan uang tersebut. Sayangnya, ZR tetap mengirim video itu kepada MH, yang kemudian disebarkan lagi kepada adik korban dan dilanjutkan ke kakak korban hingga sampai ke orang tua korban.

Polisi sendiri baru menerima laporan dari orang tua korban pada awal Maret 2022 lalu. Setelah meminta keterangan dari para saksi, ZR diketahui tengah melakukan pendalaman ilmu agama di salah satu pesantren Jawa Tengah.

Baca Juga :  DPRD Beri Solusi Atasi Kelebihan Guru Olahraga di Beberapa SD di Nunukan

“Kami lakukan penjemputan di sana dan ZR juga koperatif sehingga kita bawa ke Polres Nunukan,” katanya.

Lebih lanjut dia jelaskan semua yang terlibat masih di bawah umur. Baik tersangka utama ZR, maupun saksi dan korban.

“Tersangka utama adalah ZR, sedangkan yang mengetahui itu yakni FH, RG dan MH yang masih di bawah 15 tahun,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 29 ayat 4 pornografi junto 27 ayat 1 undang-undang ITE, terkait distribusi transmisi penyebaran video porno dengan masa hukuman 9 tahun penjara. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *