MKJ Telah Berkontrak dengan WK Nunukan, Pemprov Kaltara Bakal dapat PI 10 Persen

benuanta.co.id, BULUNGAN – Upaya memaksimalkan Participating Interest (PI) 10 persen setiap blok minyak dan gas (Migas) yang ada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) sebagai Perseroda telah melakukan penandatanganan kontrak kerja b to b dengan pihak PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) selaku Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) di Wilayah Kerja (WK) Nunukan.

“Penandatanganan itu telah terlaksana pada tanggal 29 Maret 2022 lalu. Itu untuk membaca data room. Pihak PHENC diwakili oleh General Manager PHENC bapak Jumanto dengan Direktur MKJ ibu Poniti, disaksikan langsung oleh bapak Noval dari Kementerian ESDM di Jakarta,” ucap Kepala Biro Ekonomi Provinsi Kaltara Rohadi kepada benuanta.co.id, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga :  Peringatan Bulan K3 Nasional, Wagub Tegaskan Pentingnya Keselamatan Kerja

Dia menjelaskan dalam membaca data room memerlukan waktu yang dilaksanakan oleh konsultan pemenang tender, dari PT LAPI ITB. Setelah itu sekitar 1-2 bulan ke depannya baru kelihatan data valid untuk peta konsumsi blok migasnya.

“Setelah data itu ada, step berikutnya kita menentukan apakah ikut dalam kontrak pengelolaan selanjutnya atau berhenti tidak ikut. Karena merasa nilai keekonomiannya rugi atau tidak menguntungkan,” paparnya.

“Tapi menurut saya, kita kan tidak keluar duit satu sen pun. Sehingga bisa mendapat 10 persen dari pengelola blok. Hitungan saya, di samping kerja utama sektor migas, ada sektor lain yang menjanjikan dan jauh lebih besar seperti jasa angkutan, shipping, labor supply, catering, penyuplai air, minyak mesin generator, termasuk jasa lain yang belum ada. Paling tidak itu jadi sektor baru celah bisnis kita yang bisa dikelola oleh holding,” sambungnya.

Baca Juga :  Deteksi Dini Kunci Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS

Rohadi mengatakan ketika ada kesepakatan persetujuan PI 10 persen, nantinya yang tanda tangan adalah anak perusahaan. Hal ini berdasarkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018, PT MKJ ini hanya untuk WK Nunukan.

“Sementara kita punya 4 WK blok migas lainnya. Yakni WK Nunukan, Sei Menggaris, Tarakan Offshore dan Bengara 1. Yang jalan baru satu, WK Nunukan untuk proses data room,” sebutnya.

Baca Juga :  Belum Ada Instruksi Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Dorong Kepatuhan Warga

Dia menyebutkan WK lainnya belum berjalan pasalnya Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini hanya untuk WK Nunukan. Sehingga setelah ada revisi perda nantinya, 4 WK lainnya akan dikejar untuk PI 10 persennya.

Di samping itu kita sudah bawa surat ke SKK Migas untuk menindaklanjuti WK lainnya. Mudahan SKK migas dalam waktu dekat menjembatani dan meneruskan ke pengelola WK lainnya seperti yang sudah dilakukan di WK Nunukan,” tutur Rohadi. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *