Bupati dan Wabup Hadiri Paripurna LKPJ TA 2021

BERAU – Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati (Wabup), H. Gamalis menghadiri rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau TA 2021 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 7 Raperda Kabupaten Berau menjadi Perda Kabupaten Berau, di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Berau, pada Selasa (5/4/2022).

Berbagai pandapat disampaikan oleh Fraksi yang ada, di antaranya Fraksi Nasdem yang menyampaikan beberapa harapannya atas disahkannya 7 Raperda menjadi Perda. Mengenai Perda persetujuan bangunan dan gedung, diharapkan agar pemerintah daerah membuat mekanisme yang memudahkan masyarakat membayar retribusi.

Kemudian tentang Raperda retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing, diharapkan agar Dinas Tenaga Kerja dapat membangun komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait. Sementara tentang perubahan atas perubahan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, diharapkan dengan perubahan atas Perda ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat bekerja secara lebih maksimal lagi.

Mengenai Perda pengelolaan keuangan daerah, diharapkan Raperda ini dapat memberikan keleluasaan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya. Lebih lanjut, tentang Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diharapkan juga dalam penanggulangan bencana yang terjadi di Kabupaten Berau dapat dilaksanakan secara maksimal dengan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.

Sementata, Raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak diharapkan standardisasi sebagai Kabupaten Layak Anak dapat ditingkatkan untuk Kabupaten Berau, sehingga memberikan dampak yang positif bagi generasi mendatang di masyarakat Kabupaten Berau.

Tidak kalah penting, beberapa Fraksi menaruh perhatian terhadap Perda Penataan Toko Swalayan Waralaba dan Jaringan Nasional. Seperti yang disampakan Fraksi Partai PPP, menyikapi meningkatnya kehadiran ritel modern yang bergerak di setiap jalan utama kota besar maupun kota kecil, khususnya Kabupaten Berau. Fraksi PPP memandang Raperda ini perlu ditetapkan, dikarenakan perlunya penataan ritel modern tersebut.

Meskipun kehadirannya membuat ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga bersaing, dan kenyamanan tempat yang menjadi pilihan pengunjung. Akan tetapi di lain pihak para pedagang kecil di pasar, maupun pemilik toko domestik, atau kelontong merasa terancam ekonominya. Dikarenakan dengan tumbuh pesatnya pasar ritel modern tersebut.

Sementara Fraksi PDIP juga menambahkan, melalui Perda Penatapaan toko Swalayan Waralaba dan Jaringan Nasional, selain regulasi jarak antara toko di sisi lain, Fraksi PDIP juga menyarankan untuk mengatur penataan toko Swalayan waralaba yang diharapkan akan adanya Perda yang mengatur bahwa setiap usaha waralaba dapat membantu memasarkan produk lokal yang ada.

Termasuk produk-produk dari UMKM. Setidaknya Fraksi PDIP Perjuangan mengharapkan dapat menyerap produk lokal yang ada di Kabupaten Berau minimal 25 persen. Harus ada di toko waralaba tersebut, mengingat banyaknya produk-produk dari sektor perikanan maupun sektor yang lain yang ada di beberapa daerah.(*)

Berikut 7 Raperda yang diusulkan menjadi Perda :

  1. Raperda Penatapaan toko Swalayan Waralaba dan Jaringan Nasional.
  2. Raperda Persetujuan Bangunan dan Gedung.

3 Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  1. Raperda perubahan atas perubahan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
  2. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
  4. Raperda Penyelenggaraan Kabupaten layak anak.
WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *