benuanta.co.id, TARAKAN – Bandara Juwata Tarakan mengeluarkan syarat perjalanan domestik bagi seluruh masyarakat. Dalam syaratnya, terdapat ketat syarat vaksinasi disertai tes Covid-19 apabila belum melakukan vaksinasi booster. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Kepala Bandara Juwata Tarakan, Agus Priyanto kepada benuanta.co.id, membenarkan bahwa syarat perjalanan terbaru akan diberlakukan pada bulan April 2022 ini.
Pihak bandara mensyaratkan para penumpang telah menerima vaksin jenis pertama hingga ketiga, yang nantinya akan disesuaikan apakah memerlukan tes Covid-19 atau tidak.
“5 April 2022, kita telah berlakukan. Penumpang yang telah vaksinasi ketiga, tidak perlu tes Covid-19. Penumpang dengan sertifikat vaksinasi kedua wajib negatif antigen 1×24 jam atau RT PCR 3 x 24 jam. Penumpang yang hanya mengikuti vaksinasi pertama, wajib menyertakan RT PCR 3 x 24 jam dengan hasil negatif,” urainya kepada benuanta.co.id, Senin (4/42022).
Sementara itu, Bandara Juwata Tarakan memberlakukan ketentuan khusus bagi anak dibawah usia 6 tahun dan masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Dijelaskan Agus, penumpang yang tidak dapat divaksin lantaran kondisi kesehatan khusus wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan RT PCR 3 x 24 jam.
“Anak-anak dibawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan, namun wajib dalam pendampingan orang tua saat melangsungkan perjalanan,” ucapnya.
Sementara itu, diterangkan Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy, meski tingkat vaksinasi booster masih tergolong sedang atau sekitar 12 persen di Kaltara, pihaknya memastikan SE Nomor 16 Tahun 2022 akan tetap diberlakukan di Kaltara, pasalnya hal itu berlaku secara nasional.
“Semua sarana perjalanan pasti sudah siap meninjau persyaratan penumpang apakah layak mengikuti perjalanan. Adanya aplikasi peduli lindungi, akan lebih mudah verifikasi kelengkapan penumpang seperti sertifikat vaksin,” tambahnya.
Menurut Satgas, resiko penularan Covid-19 lebih besar disaat-saat sekarang, karena melonjaknya orang-orang yang melakukan perjalanan. Hal itu pun berpotensi adanya kerumunan serta interaksi jauh lebih besar dibandingkan aktivitas normal.
Selain itu, ia menilai banyak masyarakat yang menginginkan perjalanan mudik setelah 2 tahun sebelumnya terdapat pengetatan perjalanan selama pandemi Covid-19.
“Masih ada resiko penularan Covid-19, karena kita belum pulih sepenuhnya. Masih ada penambahan kasus terkonfirmasi di setiap daerah. Pemerintah menerapkan pola kewaspadaan dan kehati-hatian, tujuannya juga untuk masyarakat luas. Memang pasti ada masyarakat yang kurang setuju atas kebijakan ini, tapi semua ini untuk perlindungan serta keselamatan dari bahaya Covid-19,” tutup Agust.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli