benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sebanyak 159 orang, Senin, 4 Apri 2022.
Penyerahan SK itu akan dilakukan di kantor Bupati Nunukan lantai 5 secara simbolis dan akan diikuti secara virtual.
Kepala Dinas BKPSDM Nunukan H. Sura’i, mengatakan penyerahan SK PPPK bidang guru itu akan dilakukan pada pukul 10.00 Wita.
Tugasnya PPPK ini sama dengan ASN begitu juga dengan hak mereka namun saja yang membedakan itu adalah pensiun yang tidak mereka dapat.
“Tanggung PPPK ini juga besar jadi mereka harus mendidik anak-anak generasi penerus sebaik mungkin, agar anak perbatasan menjadi cerdas dan bisa berguna bagi bangsa dan negara,” kata H. Sura’i, kepada benuanta.co.id, Ahad (3/4/2022).
Dia berharap setalah diserahkan SK kepala PPPK agar dapat bekerja sebaik mungkin, karena mereka juga bagian abdi negara pelayan masyarakat.
Karena PPPK ini setara dengan ASN yakni pelaksana kebijakan publik, agar dapat melaksanakan aturan pemerintah, melayani masyarakat khusunya di dunia pendidikan dan dapat perekat kesatuan dan kesatuan.
“Jadi, PPPK adalah aparatur negara, maka bekerja sebaik-baiknya,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







