benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah pusat kembali melakukan pengaturan terhadap jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11/2022.
Sekretaris Kota Tarakan, Hamid Amren mengakui bahwa Pemkot Tarakan telah menerima edaran dari Menpan RB tersebut. Ia juga mengatakan bahwa telah menindaklanjuti dengan meminta Kabag Organisasi untuk membuat edaran Wali Kota sesuai dengan SE Menpan RB.
“Jadi sama seperti tahun sebelumnya, nanti saat Ramadan jam kerja PNS dimajukan 30 menit, misalnya biasanya pukul 07.30 dimajukan menjadi pukul 08.00 wita. Begitu juga pulangnya, dimundurkan dari pukul 16.00 menjadi 15.00 wita,” tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Sementara untuk di hari Jumat, ASN tetap bekerja seperti biasa. Dalam hal ini Hamid menegaskan puasa merupakan kegiatan ibadah sehingga hal ini seharusnya tidak menjadi alasan ASN untuk malas bekerja.
“Bekerja adalah ibadah, maka tidak boleh karena alasan puasa, maka bermalas-malas memberikan pelayanan ke masyarakat. Justru harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Aturan ini dikatakan Hamid bukanlah ketentuan baru namun sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, aturan ini akan berlaku tepat sehari Ramadan hingga selesainya bulan puasa.
Selama Ramadan, pejabat ASN dilarang untuk melakukan buka puasa bersama maupun open house sebab berpotensi mengundang keramaian. Sedang kebijakan mudik akan diupdate dua minggu sebelum perayaan lebaran.
“Kalau mau cuti ada ketentuannya, ada cuti tahunan, cuti melahirkan, tapi cuti kalau mau Ramadan itu tidak ada,” pungkasnya. (*)
Reporte: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa