benuanta.co.id, NUNUKAN – Mawar, bukan nama sebenarnya, gadis berusia 16 tahun yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berusia 22 tahun berinisial AW secara paksa, sekira pukul 14.00 Wita, Senin 21 Maret 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, AKP Mahardiansyah Tofiqs Setiaji menceritakan kejadian ini berawal dari perkenalan korban dan tersangka di sebuah warung.
Dari hasil perkenalan itu, korban dua kali diajak keluar oleh pelaku. Ajakan yang ketiga kalinya sempat ditolak, namun karena sudah ijin dengan keluarga, Mawar akhirnya terpaksa ikut.
“Diajak keluar sama pelaku ke rumah kontrakannya, awalnya diajak main game online (mabar, Red),” kata Tofiqs, kenapa benuanta.co.id, Selasa (29/3/2022).
Setelah asik bermain game, Mawar tiba-tiba ditarik oleh pelaku. Tekejut dengan perlakuan pelaku yang memaksa untuk mencoba melampiaskan hasrat seksualnya, Mawar pun sempat melakukan perlawanan.
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Nunukan.
Saat ini AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Nunukan dan masih dalam proses penyidikan dalam pengumpulan alat bukti serta pemberkasan.
“Saat ini kondisi korban trauma, berdasarkan hasil visum ada kekerasan pemerkosaan,” jelasnya.
Atas perbutannya, Aw pun akan dijerat pasal 81 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







