benuanta.co.id, TARAKAN – Empat kasus Narkotika yang ditangani Sat Reskoba Polres Tarakan sejak Januari hingga Maret 2022. Barang bukti (BB) dari keempat kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda ini telah dimusnahkan pada Kamis, 17 Maret 2022.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin menerangkan Januari hingga Maret terdapat empat Laporan Polisi (LP).
“Pemusnahan ada 4 LP, pada bulan Januari itu pelakunya WA alias Benro, kemudian Februari tanggal 8 KA alias Bagong, tanggal 26 itu MR alias Pirang dan bulan Maret ini SA alias Nono,” bebernya, Kamis (17/3/2022).
Adapun total keseluruhan sabu yang dimusnahkan, dikatakan Amir sebanyak 172 Gram. Pemusnahan ini pun dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
“Total keseluruhan sabu itu 176,16 gram dan yang dimusnahkan itu 172 gram, yang 4 gram lebih disisihkan untuk persidangan di pengadilan,” katanya.
Perwira satu balok emas itu menerangkan bahwa terdapat satu hasil pengungkapan yang rencananya akan diedarkan ke luar Tarakan, yakni Tanjung Selor oleh tersangka KA alias Bagong.
Namun sayang, pengungkapan jaringan ini kembali terputus dengan ditetapkannya satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada LP sebelumnya, DPO ini ialah TM yang berperan sebagai orang yang meminta Bagong mengantarkan paket sabu tersebut.
“Sampai saat ini belum ditemukan dan sepertinya sudah keluar daerah, sudah kita cek ke rumah dan pangkalan-pangkalan juga belum ditemukan,” terang Amir.
Selain TM, terdapat pula DPO yakni WW dari tersangka SA alias Nono yang sempat mengelabuhi petugas hingga melarikan diri.
“Karena barang itu dari temannya yang disuruh jualkan dan diberikan upah setelah penjualan, namun setelah kita interogasi dia berbelit-belit sehingga temannya melarikan diri. Awalnya kami (petugas) diarahkan ke Skip, setelah kita cek ada beberapa mengatakan bahwa tidak ada orang yang dituju itu,” ucapnya.
“Akhirnya kita interogasi lagi dia mengarah ke TKP awal ternyata itu betul temannya di daerah situ dan orangnya sudah tidak ada,” imbuh Amir.
Sebagai informasi, keempat tersangka tersebut merupakan kurir dan pengedar yang notabene nya bukan pengguna sama sekali. Amir juga menuturkan selama pihaknya melakukan penangkapan juga memiliki kendala, salah satunya tersangka tidak kooperatif kepada petugas.
“Karena setiap tersangka yang kita amankan tidak kooperatif seakan-akan melindungi pemilik barang atau bandar dan dia memberikan peluang, sehingga bisa melarikan diri. Dia menganggap bahwa nanti jika saat proses dalam penjara bisa dibantu oleh pemilik barang. Padahal rata-rata faktanya kalau sudah di dalam (penjara) akhirnya menyesal, saat di dalam sel tidak dipedulikan,” papar Amir.
Saat ini kasus Narkotika yang menimpa keempat tersangka telah dalam proses sidik tahap pertama.
“Jadi, tinggal menunggu dari JPU untuk kapan akan tahap 2,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







