benuanta.co.id, TARAKAN – Kementrian Agama telah menetapkan kadar zakat fitrah menjelang bulan suci ramadan 1443 H/2022 M. Penetapan kadar zakat fitrah inipun juga melibatkan Pemerintah Kota Tarakan.
Kepala Kemenag Tarakan Shaberah, menuturkan pihaknya memutuskan untuk menentukan zakat fitrah sama seperti tahun 2021 lalu.
“Jadi, untuk beras tertinggi kita patok diangka Rp 14rb x 2,5kg maka bertemu diangka Rp 35rb, kemudian yang kedua Rp 12rb x 2,5 jadi Rp 30rb dan terendah Rp 10rb x 2,5 jadi Rp 25rb,” tuturnya, Rabu (16/3/2022).
Sementara itu, untuk penentuan fidyah telah disepakati sebesar Rp 20 ribu. Besaran ini disinyalir mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sebab tahun lalu pihaknya memprediksi fakir miskin tidak makan hanya satu kali sehari namun tiga kali sehari yang dihitung Rp 10rb sekali makan pagi, Rp 15rb makan siang dan malam Rp 10rb sehingga jika ditotalkan Rp 35.
“Tapi ya itu waktu itu. Sekarang turun Rp 15rb per hari dari tahun kemarin. Ini karena penghasilan semakin berkurang, banyak yang kehilangan pekerjaan. Jadi kalau kemarin Rp 35rb per hari, sekarang pengalihannya Rp 20rb. Kalau 30 hari tidak puasa jadinya 600rb, ini yang untuk tidak bisa puasa seperti orang tua renta jadi harus dibayarkan fidyah,” jelas Shaberah.
Untuk diketahui, jenis beras yang diberikan terbagi menjadi 3 kategori, yakni medium, premium dan Bulog.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto menuturkan pihaknya mengapresiasi Kemenag dan jajaran yang berkaitan dengan penentuan zakat fitrah.
Meski rapat penentuan zakat fitrah terbilang cukup alot, karena mempertimbangkan kondisi pandemi namun juga para mustahik agar tetap dapat berpartisipasi dalam peningkatan pendapatan di bulan suci Ramadan.
“Ini dalam rangka pengurangan angka kemiskinan daerah juga. Alhamdulillah hari ini Kemenag sudah memutuskan ketetapan besaran volume barang yakni 2,5kg dan terdiri dari 3 komponen dengan pertimbangan ekonomi Tarakan di atas rata-rata nasional,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli