Pemkab KTT Bakal Lakukan Pendataan Kepemilikan Lahan Puspem

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Tak ingin ada tumpang tindih masalah lahan di calon wilayah Pusat Pemerintahan (Puspem) baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, akan melakukan pendataan lahan di sekitaran lokasi Puspem.

Puspem sendiri direncanakan akan dibangun dengan di atas lahan seluas 400 hektare, termasuk di sekitaran Bundaran KTT.

“Kalau anggaran memang belum kita siapkan. Tapi untuk langkah awal, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melaksanakan pertemuan masyarakat yang berada di sekitar bundaran yang akan menjadi pusat pemerintahan, untuk membahas kepemilikan lahan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Tana Tidung, M. Arief Prassetiawan, Senin (14/3/2022).

Pria yang akrab disapa Arief itu mengatakan, dalam proses pengerjaan Puspem ini Pemkab Tana Tidung akan berusaha semaksimal mungkin mengikuti regulasi dan mencarikan solusi agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kalau status kawasan konsesi milik Adindo, masyarakat hanya menguasai dan menggarap sehingga belum ada kepemilikan oleh masyarakat. Kalaupun ada ganti rugi bahasanya adalah tali asih ya, apa-apa yang ada di atas tanah, bukan membayar tanahnya,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, sekitar 15 orang terdampak dalam kawasan Puspem. Namun untuk kepastian jumlahnya, Arief masih menunggu tahap selanjutnya.

“Apakah mereka pemilik sah dari lahan-lahan itu, atau hanya pinjam garap saja, kita belum tahu. Makanya pendataan perlu kita lakukan, agar tidak jadi masalah hukum di kemudian hari,” bebernya.

Beberapa waktu yang lalu, Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali mengatakan, pihaknya akan sangat terbuka terkait status lahan Puspem.

Bupati menjelaskan saat ini kepengurusan atas kepemilikan lahan perusahaan dan lahan pemerintah dalam perencanaan pembangunan Puspem telah selesai. Pihak-pihak perusahaan juga disebut telah mengembalikan hak atas kepemilikan lahan kepada pemerintah.

“Untuk urusan itu sebenarnya baik pemerintah dan dan pihak PT. Adindo sudah selesai. Jika tidak bagaimana kita berani membuat perencanaan Puspem wilayah bundaran itu,” kata Ibrahim Ali

Menurut Ibrahim Ali, jika nantinya masyarakat ternyata memiliki lahan sah di dalam wilayah Puspem pihaknya akan terbuka untuk mengikuti regulasinya. Namun jika tidak memiliki serfitikat sah maka, Pemkab berhak menggunakan langsung lahan itu.

“Jika memang memiliki surat yang kepemilikan lahan yang sah dan kuat secara hukum, maka buat saja gugatan. Negara kita ini merupakan negara hukum yang terbuka, apalagi pemerintah juga tidak mungkin bergerak jika bukan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *