benuanta.co.id, TARAKAN – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) speedboat non reguler akan segera berproses. Pasalnya dasar hukum dan solusi telah diperoleh bersama Kementerian Perhubungan RI.
Ketua Pansus Mode Tranportasi DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd menyampaikan persolan tersebut kini memperoleh titik terang, melalui Surat Edaran UM.003/14/8/ DJPL.18 Ditjen Perhubungan Laut.
Sebab, DPRD pun telah berkoordinasi langsung dengan Biro Hukum Kemenhub RI, pada Kamis (10/3/2022) lalu. Kemudian menindaklanjuti hal itu di internal DPRD.
“Kami sudah bisa memproses Perda, untuk gambaran waktu finalisasi perda itu masih panjang. Maka itu pengusaha speedboat non reguler perlu sabar,” ujar Jufri Budiman, S.Pd, Senin (14/3/2022).
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara tersebut memastikan Perda itu akan bisa dibuat, terlebih sudah memiliki dasar hukum.
“Jadi tidak ada lagi benturan terhadap aturan yang selama ini kita bahas,” tegasnya.
Jufri Budiman berpesan kepada para pengusaha speedboat non reguler, perjuangan untuk Perda tersebut telah menuai angin segar.
“Yang selama ini terbantahkan akhirnya sudah ada jalan. Baik speedboat reguler maupun non reguler, keduanya ada kepentingan masyarakat umum. Kami sebagai wakil rakyat harus berada di posisi tengah,” katanya.
“Percayakan kepada kami selaku Pansus Mode Tranportasi untuk menindaklanjutinya. Persiapkan saja terkait safety, kelengkapan berlayar, awak tersertifikasi,” tutupnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa