Bobol Kantor dan Sekolah, AF Terancam 9 Tahun Bui  

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dua kali sudah kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bulungan di Jalan Meranti dibobol maling. Kejadian pencurian ini pertama kali terjadi Selasa 1 Maret 2022 lalu, dengan barang yang hilang berupa laptop dan pencurian kedua terjadi Rabu 9 Maret 2022 kehilangan berupa box aki penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).

Satuan Reskrim Polres Bulungan yang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan. Pasalnya dengan kejadian tersebut sangat merugikan DPRKPP Bulungan.

“Kami telah amankan seorang pria bernama AF yang diduga sebagai pelaku curat sebuah laptop dan PJUTS milik DPRKPP,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini kepada benuanta.co.id, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Hujan dengan Intensitas Tinggi Terjadi di Bulungan

Khomaini menyebutkan hilangnya laptop merk ASUS warna silver seharga Rp 12.000.000 itu diperkirakan pada 1 Maret sekitar pukul 19.00 Wita. Sedangkan pencurian tiga buah box aki PJUTS itu terjadi 9 Maret sekira pukul 18.30 wita, kerugian yang ditimbulkan atas pencurian box aki sebesar Rp. 2.550.000.

“Pegawai DPRKPP tahunya laptop itu hilang pada tanggal 2 Maret. Saat beraksi di tanggal 9 Maret itulah pelaku diamankan oleh security yang berjaga di DPRKPP dan diserahkan kepada petugas,” jelasnya.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

Setelah mengamankan pelaku, petugas yang berpakaian preman inipun mencari keberadaan barang yang telah dicuri oleh AF (33). Tak berselang lama, laptop itupun ditemukan di warung kosong yang berada di Jalan Meranti.

“Sementara box aki itu disembunyikan di samping kantor DPRKPP. Tak hanya itu ternyata pelaku juga sempat mencuri barang lain berupa kipas angin di SMK 2  dan SD 05 di Jalan Meranti,” ujar Khomaini.

Kepada polisi, AF saat beraksi kondisi dalam keadaan sepi, lalu mencongkel jendela bermodalkan sebuah besi dengan ukuran panjang 24 sentimeter.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

“Dia ini merusak jendela saat beraksi, baik di kantor DPRKPP dan di sekolah ini,” bebernya.

Motif AF yang melakukan pencurian ini untuk dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Saat diamankan pelaku masih sendiri, polisi pun masih melakukan pengembangan.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-5 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” singkatnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *