benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 900 titik fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Tarakan telah tidak berfungsi. DPRD Kaltara mendorong Pemerintah Kota Tarakan untuk optimalisasi restribusi guna peremajaan PJU tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto menilai ratusan PJU itu tidak segera diatasi bisa berpotensi membahayakan masyarakat yang beraktivitas.
“Kurang lebih 900 titik telah tidak berfungsi. Hal ini mengakibatkan kerawanan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Supa’ad kepada benuanta.co.id, pada Rabu, 2 Maret 2022.
Politisi Partai NasDem itu menguraikan apabila PJU tersebut ingin difungsikan kembali, maka Dinas Perhubungan Kota Tarakan secara bertahap memerlukan anggaran 1 sampai 1,5 miliar rupiah.
Selain itu, pimpinan Komisi III DPRD Kaltara tersebut menyampaikan retribusi pajak PJU merupakan retribusi listrik yang dibayar oleh masyarakat.
“Terdapat 5 persen dari biaya masyarakat yang membayar listrik. Awalnya 2 persen sekarang naik menjadi 5 persen,” imbuhnya.
Informasi yang diperoleh Supa’ad dari PLN, diperkirakan pajak PJU ini berkisar Rp 1 miliar. Setiap bulannya, diketahui Pemkot Tarakan membayar PJU sekitar Rp 600 juta ke PLN.
Melalui retribusi daerah juga, sebanyak 50 persen hasilnya harus dikembalikan ke PJU tersebut. Retribusi boleh dipungut, jika ada fasilitas yang disediakan.
“Artinya masih ada surplus Rp 500 sampai 600 juta.Sementara banyak PJU kita tidak berfungsi. Nah ini kan menjadi pertanyaan bagi masyarakat Kota Tarakan,” ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perhubungan memerlukan langkah strategis. Supa’ad memastikan APBD Pemprov Kaltara senilai Rp 2,5 miliar akan dikucurkan ke Kota Tarakan melalui Bantuan Keuangan Umum (Bankeu). Dukungan tersebut diperkirakan dapat membuat 100 titik PJU.
“Saat ini restribusi ada, fasilitas ada tetapi tidak berfungsi. Insyaallah kami nanti akan berusaha paling tidak setengah dari PJU tersebut dapat berfungsi kembali,” tutupnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa







