Hendak Tunggu Pembeli, Penjual Sabu Ini Malah Masuk Bui

benuanta.co.id, TARAKAN – Reskoba Polres Tarakan lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu berinisial MR.

Kejadian berawal pada saat personel Opsnal Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu 26 Februari 2022.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin menerangkan penangkapan dilakukan di lobby salah satu losmen yang berada di Jalan Yos Sudarso, pukul 17.00 Wita.

“Tersangka ditangkap pada saat berada di lobby yang sedang menunggu pembeli,” terangnya, Rabu (2/3/2022).

Personel Opsnal yang melakukan penggeledahan mendapati kristal putih yang diduga sabu seberat lebih dari 5 gram berada di genggaman tangan MR.

“Setelah kita amankan, kita bawa ke Polres kemudian kita lakukan tes, dan itu memang adalah narkotika jenis sabu,” tutur Amir.

Diketahui MR yang juga warga Kelurahan Selumit ini mengaku baru pertama kali melakukan transaksi sabu dengan peran orang suruhan.

“Kemungkinannya pembeli memang mau beli 1 bungkus itu, harganya kurang lebih ya Rp 5 juta,” ujarnya.

“Dia mengaku cuma disuruh, ya kemungkinan memang ya jaringannya terputus. Setelah dia berhasil melakukan penjualan baru dikasih upah sama yang nyuruh itu,” tambahnya.

Selain menjual sabu, pelaku juga positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan petugas.

“Kalau yang membeli tidak sempat kita amankan, karena kan pembelinya kalau dekat-dekat situ sudah monitor dan dapat info kalau ada penangkapan jadi tidak ke situ,” tutupnya.

Atas tindakannya, MR disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman bui paling singkat 5 tahun. (*)

Reporter : Hendi Suryadi 

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *