Satgas Pamtas Amankan Dua Orang Warga Sebatik Bawa Sabu dari Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit kembali mengamankan dua orang pria KSN (24) dan RST (23). Keduanya adalah warga Sebatik kedapatan membawa benda diduga sabu-sabu sebanyak 50,23 gram, di jalan Tikus PB 05 Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (kaltara), Selasa, 22 Februari 2022, sekira pukul 21.30 Wita.

Jalan Tikus PB 05 Desa Sungai Limau, merupakan akses masuknya sabu dari Malaysia, hal itu terbukti penangkapan di wilayah itu bukan kali ini saja melainkan sudah berkali-kali di tempat yang sama.

Komandan Batalyon Armed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, mengatakan pada saat melakukan patroli gabungan pada malam hari bersama Danpos Aji Kuning dan Anggota Pos Aji Kuning di Wilayah Sungai Limau PB 04 sampai PB 07 jalur tikus.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Nunukan Susun Target Luas Tambah Tanam 

“Anggota Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang diduga akan membawa Narkotika Gol I jenis sabu, yang berada di Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Yudhi, Rabu (23/2/2022).

Setelah dilakukan pengintaian ada dua orang yang mencurigakan akan masuk ke wilayah Sungai Pukul, Malaysia dengan berjalan kaki. Kemudian pada pukul 21.30 Wita anggota melaksanakan Ambush di wilayah patok PB05 melintas 2 orang dengan posisi sedang menelepon, sehingga tidak menunggu lama penyergapan pun dilakukan terhadap KSN dan RST.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Kami interogasi, mereka tidak mengakui membawa sabu namun tim kami tidak percaya, terus dilakukan interogasi akhirnya KSN mengaku barang itu dia telah buang di kebun pisang dengan alasan untuk menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Pengakuan KSN tim gabungan melakukan pencarian berdasarkan keterangan tersangka dan sekira pukul 22.13 Wita barang itu ditemukan dengan dibungkus menggunakan kotak rokok yang terbungkus menggunakan plastik hitam dengan barang bukti narkotika Gol 1 jenis Sabu-Sabu sebesar 1 bal seberat 50,23 gram.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Produksi Pertanian Wabup Hermanus Serahkan 14 Unit Alsintan

Sehingga keduanya diamankan beserta barang bukti, dan untuk penyelidikan lebih lanjut Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit menyerahkan ke Sat Res Narkoba Polres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Barang bukti yang diamankan;

1. 1 bungkus plastik sabu dengan berat sekitar 50,23 gram
2. 1 botol parfum kecil
3. 2 buah HP
4. Uang tunai senilai Rp. 150.000
5. Uang Malaysia senilai RM 40
6. 1 bungkus rokok kosong tempat BB

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *