Ternyata ASN Wajib Paham Politik, Begini Maksudnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi aturan mutlak untuk tidak terlibat apalagi terbukti melakukan politik praktis. Namun tentunya, terdapat cakupan politik yang masih diperkenankan agar ASN dapat melakukannya.

ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, seringkali berkaitan dengan proses politik saat perumusan regulasi atau kebijakan publik. Tak hanya sebagai pelaksana, kehadiran ASN tak jarang terlibat dalam perumusan hal tersebut di lembaga legislatif.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tarakan, Hamid Amren membenarkan bahwa ASN saat bekerja selalu berdekatan dengan kebijakan publik yang dilahirkan dari proses politik dalam hal ini DPRD.

Baca Juga :  Terdakwa Masih DPO, Kasus Money Politic Bergulir di PN Nunukan

Ia mencontohkan apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sedang dibahas di DPRD, tentu berbagai fraksi partai politik yang duduk di kursi legislatif itu bakal menakarnya dari sisi politik dan juga publik.

“Raperda itu saat dibahas oleh DPRD merupakan proses dan produk politik. Namun saat disahkan menjadi Perda, maka itu menjadi produk hukum yang menjadi kebijakan publik,” ucap sekda kepada benuanta.co.id pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Bersyukur Bisa Menang Pileg Tiga kali Berturut-turut

Bahkan dijelaskan sekda, pada saat pembahasan Raperda di DPRD tentu ASN yang menjabat sebagai kepala dinas, kepala bidang dan asisten selalu terlibat dalam pengkajiannya, pasalnya raperda itu memiliki spesifikasi kebutuhan masyarakat.

“Yang tidak boleh itu kalau ASN berpolitik praktis seperti memasang baliho salah satu calon, memobilisasi masa mendukung salah satu calon dan beberapa contoh lainnya, ASN harus netral,” kata dia.

Secara terpisah, Hamid pun mengemukakan bahwa ASN sebagai pelaksana kebijakan publik yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Netralitas ASN kata dia, telah diatur UU nomor 5 tahun 2014.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

“ASN itu pemersatu bangsa, kalau dia berpolitik praktis nanti pelayanannya potensi berbeda. Kalau orangnya dia (ASN) akan dilayani dengan baik, yang beda ya tidak dilayani. Sehingga ASN wajib netral,” imbuh sekda beberapa waktu lalu.

Sosok pimpinan ASN di lingkup Pemkot Tarakan itu menekankan apabila ASN terbukti berpolitik praktis maka akan menerima sanksi-sanksi yang terukur, baik ringan, sedang maupun berat. “Bisa jadi pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat, tergantung skala pelanggarannya,” tandasnya. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *