benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Tidung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM tahun 2021.
Perda ini, sebelumnya ingin disahkan pada tahun 2021 lalu, namun karena adanya sejumlah perubahan dalam rancangan membuat perda ini baru bisa disahkan pada tahun ini.
Dengan disahkannya salah satu dari 7 Perda yang dirancang oleh Pemkab Tana Tidung, tentunya mendapat sambutan hangat dari Pemkab Tana Tidung.
“Dengan disahkannya perda ini, tentu kita berharap perumda kita bisa segera mandiri dan semakin sukses untuk melebarkan sayapnya, dalam mengejar peningkatan pendapatan asli daerah Tana Tidung,” kata Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Hendrik, Selasa 22 Februari 2022.
Hendrik juga mengatakan dengan disahkannya perda mengenai perumda ini, diharapkan mampu membuat Pemkab KTT membentuk perumda lainnya, mengingat saat ini PDAM Aki Yambir, masih merupakan satu-satunya perumda yang dimiliki KTT.
“Melihat berbagai sektor tentu kita ada rencana untuk membentuk perumda lainnya. Tapi saat ini kita haris fokus membenahi satu perumda kita dulu,” ujarnya.
Direktur PDAM Aki Yambir, Winarno mengatakan perda yang baru disahkan ini akan membawa angin perubahan baru bagi internal PDAM Aki Yambir, khususnya dalam penguatan struktur organisasi, SDM dan lainnya.
“Kita sangat bersyukur sekali dengan disahkannya perda ini bisa membuat kita lebih kuat dalam mengelola PDAM, apalagi kita memang dalam misi ingin meningkatkan PAD,” kata Winarno.
Bahkan direktur yang baru menjabat kurang lebih 6 bulan itu, mengungkapkan dalam waktu dekat PDAM Aki Yambir akan segera melebarkan sayap pengelolaan air bersihnya agar bisa melayani kebutuhan air bersih masyarakat di seluruh KTT.
“Di daerah Tana Lia dan Bebatu itu sedang kita upayakan untuk membangun cabang pengelolaan air bersih untuk melayani kebutuhan air masyarakat di sana,” ujarnya.
“Termasuk kita ingin menggunakan mata air Gunung Rian, untuk meningkatkan produk PDAM dan kebutuhan air masyarakat sekitar Gunung Rian,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli