Eksplorasi Migas, Pemkab Siapkan Raperda Participating Interest

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber daya alam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung berencana menggunakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Participating Interest (PI) untuk melakukan penyertaan modal 10 persen terhadap eksplorasi Minyak dan Gas (Migas).

“PI ini merupakan proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja pertambangan, terutama Migas melalui keikutsertaan Perumda dalam pengelolaan hulu Migas,” kata Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga :  Cetak SDM di Pelosok lewat Sekolah Unggul Masuk Desa

Menurut Hendrik, kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

Aturan tersebut juga mengatur kesanggupan untuk mengakomodasi keikutsertaan Perumda paling banyak 10 persen dalam PI setelah penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) ditandatangani.

“Dengan terlibat sebagai modal, tentunya hal itu akan memberi pengaruh yang sangat besar bagi pemerintah dan PAD kita, karena setiap keuntungannya itu juga menjadi bagian milik daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Tana Tidung Hibahkan Kendaraan Dinas ke KPU

Tak hanya itu saja, dengan banyaknya perusahaan yang akan dibangun ke depannya juga akan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan.

Adanya modal kepemilikan daerah, secara tidak langsung membuat Pemkab mendapatkan wewenang lebih dalam suatu perusahaan.

“Kesempatan ini harus kita buka. Makanya Perda ini harus kita manfaatkan. Apalagi Perda ini juga mendapat penguatan dari kebijakan Kemendagri,” tandasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Tana Tidung Tertibkan Penjual Ikan di Pelabuhan Tideng Pale

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD KTT, Heri Rizal menyatakan pihaknya akan bekerja secara maksimal dalam membahas Raperda ini. Paling tidak, ia menargetkan dalam kurun waktu satu tahun harus sudah disahkan.

“Harus kerja keras, tetapi kami punya watu masih panjang. Yang penting setiap 3 bulan ada pembahasan, kami kaji dan lakukan perumusan sehingga bisa segera disahkan,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *