benuanta.co.id, TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes terus mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terus meneguhkan profesionalisme dan tidak berpolitik praktis. Sejumlah sanksi pun menanti bagi oknum ASN yang terbukti berpolitik praktis.
Sebanyak 2.943 ASN di lingkup Pemkot Tarakan, ditegaskan dr. Khairul untuk fokus bekerja melayani masyarakat tanpa tergiring kepentingan politik praktis.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tarakan itu memastikan akan memberikan penghargaan atas prestasi kinerja ASN, namun juga tak segan-segan memberikan sanksi kepada oknum ASN yang melanggar aturan.
“Seorang ASN harusnya memberikan contoh yang baik seperti bertutur kata, bahasa dan perilaku. Secara aturan bisa saja akan menerima teguran tertulis dan peringatan,” ujar Khairul kepada benuanta.co.id, Kamis 17 Februari 2022 kemarin.
Melalui momen Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kota Tarakan masa bakti 2022-2027 lalu, Khairul berpesan agar ASN sungguh-sungguh bekerja atau bila tak mampu lagi segera angkat kaki dari abdi negara tersebut.
“Tetapi kalau dia terbukti berpolitik praktis, bisa saja yang bersangkutan diberhentikan. Jadi kalau mau berpolitik praktis, silahkan berhenti dari ASN, tidak dilarang tetapi tidak boleh lakukan keduanya,” katanya.
Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik juga tertuang dalam perundang-undangan. Yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat pula Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Ditanggapi Ketua Korpri Kota Tarakan, Hamid Amren menyebut pihaknya terus berupaya agar segala potensi pelanggaran kode etik ASN dapat dicegah dan semua ASN memiliki kesadaran. Termasuk berpolitik praktis dan wajib netral memberikan pelayanan terbaik kepada semua masyarakat.
“ASN itu pemersatu bangsa, kalau dia berpolitik praktis nanti pelayanannya potensi berbeda. Kalau orangnya dia (ASN) akan dilayani dengan baik, yang beda ya tidak dilayani. Sehingga ASN wajib netral,” ujar Hamid Amren, Sabtu (19/2/2022).
Pria yang menjabat sebagai Sekda Tarakan itu juga memastikan pembinaan terkait netralitas ASN alias larangan berpolitik praktis telah ditanamkan sejak ASN mengikuti CPNS. Kemudian juga kerap kali diingatkan saat Diklat, apel dan berbagai rapat kerja lainnya.
“Kalau ASN terbukti berpolitik praktis maka akan menerima sanksi-sanksi yang terukur baik ringan, sedang maupun berat. Bisa jadi pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat, tergantung skala pelanggarannya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa







