benuanta.co.id, TARAKAN – Menatap persiapan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, KPU Kota Tarakan belum dapat memastikan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU Kota Tarakan menyampaikan, bahwa dalam undang-undang itu menunjukkan syarat 500 orang per TPS, sehingga hal itu bakal berkaitan pula dengan penambahan jumlah pemilih di bumi Paguntaka.
“Apabila jumlah pemilih bertambah secara menyeluruh di Tarakan, itu akan bertambah per TPS,” ungkap Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin kepada benuanta.co.id, Rabu, 16 Februari 2022.
Meski Pemilu masih terhitung jauh hari, pihaknya menyebut jumlah pemilih akan ditetapkan melalui tahapan Pemutakhiran Data Pemilih nantinya pada tahun 2023.
Dijelaskan Nasruddin, apabila berkaca pada Pemilu 2019, saat itu terdapat 630 TPS di Kota Tarakan dengan jumlah pemilih sekitar 140.000 orang.
Nasruddin menuturkan, diperkirakan pada Pemilu 2024 mendatang tak akan jauh berbeda dari sebelumnya.
“Sekarang masih kurang lebih seperti itu jumlahnya. Kita belum bisa memastikan ya, dikarenakan pemetaan TPS itu setelah tahap pemutakhiran data pemilih tahun 2023,” tandas alumni HMI Cabang Tarakan itu. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa







