Kurir Sabu Kemasan Teh Cina Divonis Hukuman Mati 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan melanjutkan sidang kasus lanjutan sabu seberat 20 kilogram. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pembacaan amar putusan.

“Pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang amarnya mengambil beberapa pertimbangan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman, Selasa (15/2/2022).

Pertimbangan tersebut tertuju kepada terdakwa Bahar yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan karena sudah dua kali melakukan peredaran Narkotika dengan jumlah fantastis dan tindakannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“Yang meringankan itu tidak ada, maka atas pertimbangan itu majelis hakim berbeda dengan jaksa penuntut umum. Sebelumnya pidana penjara seumur hidup. Sedangkan putusan majelis hakim PN Tarakan Bahar diputus dengan pidana mati,” tegas Andi.

Sedangkan untuk keenam ABK yang juga menjadi terdakwa kasus sabu berkedok teh cina ini, oleh JPU sebelumnya dituntut dengan 18 tahun penjara subsider 6 bulan dengan denda Rp 7 milyar juga berbeda putusannya dengan majelis hakim.

“Diputus dengan pidana penjara selama 29 tahun denda 7 milyar subsider 6 bulan penjara, sedangkan barang buktinya sama seperti yang dibacakan JPU,” tukasnya.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

Andi melanjutkan, berdasarkan hasil putusan amar yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, kuasa hukum dan terdakwa diberi kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut yang berujung banding.

“Kami penuntut umum akan berkonsultasi terus dengan pimpinan secara berjenjang. Kami pikir-pikir juga terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ada waktu 7 hari juga,” lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan Andi, pada saat proses pemeriksaan Bahar telah mengakui perbuatannya jika dirinya lah otak dibalik kasus sabu ini. Sedangkan ke 6 ABKnya hanya anak buah yang membantunya dalam melancarkan aksi kriminalnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

“Perkara ini semua terdakwa sudah divonis, tapi dalam berkas perkara ada satu orang DPO yang mungkin sulit mengungkapnya karena terdakwa hanya komunikasi lewat handphone,” tukasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahman membenarkan putusan amar seumur hidup tersebut.

“Iya benar, nakhodanya yaitu Bahar dihukum mati sedangkan 6 ABK nya dhukum 20 tahun, memang mengajukan Banding dan kalau itu wewenang pengadilan tinggi Kaltim, kami tak tahu seperti apa nanti putusannya,” singkatnya. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *