Belum Memenuhi Kuota, Belasan Pasangan Nikah Sirih Gagal Isbat

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Belum mencukupi kouta, belasan pasangan yang melakukan pernikahan sirih di Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum mendapatkan buku nikah yang sah dari negara.

Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam di Kementerian Agama Tana Tidung, Anton mengatakan pasangan suami-istri (pasturi) yang melakukan nikah sirih bisa saja mendapatkan buku nikah dan diakui oleh negara, asalkan melakukan isbat nikah terlebih dahulu.

“Secara agama mereka sah sebagai pasangan suami-istri, tapi tidak sah secara hukum negara. Makanya tidak dapat buku nikah, kecuali pasangan nikah sirih ini melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama (PA),” kata Anton, Sabtu (12/2/2022).

Ia mengungkapkan sudah ada ratusan pasangan nikah sirih yang melakukan isbat nikah dan diberikan buku nikah oleh PA.

“Dari data kita dari tahun 2012, sudah ada 200 pasangan nikah sirih yang melakukan isbat nikah,” ungkapnya.

Biasanya isbat nikah dilaksanakan PA Kabupaten Tanjung Selor, jika sudah ada 30 pasangan nikah sirih yang mendaftar di Kementrian Agama KTT. Namun selama pandemik Covid-19 ini baru ada 20 pasangan nikah sirih yang mendaftarkan diri di Kementrian Agama perwakilan KTT.

Karena jumlah itu masih belum memenuhi syarat kouta dari PA Agama Tanjung Selor, Kementrian Agama Perwakilan KTT pun tidak bisa melakukan isbat nikah kepada para pasangan nikah sirih yang sudah terdaftar itu.

“Biasanya kalau sudah 30 pasangan yang mendaftar baru pihak PA Agama yang datang ke KTT untuk melakukan sidang isbat. Tapi karena jumlah saat ini baru sekitat di bawah 20 pasangan, jadi isbat nikah belum dapat kita lakukan,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
877 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *