benuanta.co.id, MALINAU – Kisruh pengeluaran pesawat Susi Air secara paksa dari hangar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, berujung somasi dari PT. Asi Pudjiastuti Aviation terhadap Pemkab Malinau.
Somasi itu dilayangkan oleh kuasa hukum pihak Susi Air kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.
Menghadapi somasi itu, pihak Pemkab Malinau melalui pengacara negaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Jaja Rahaja, SH,.MH, mengatakan siap melakukan surat balasan.
“Surat somasi itu telah kita terima sejak tanggal 9 Februari lalu dan dalam waktu dekat kita akan mengirimkan surat balasan,” kata Jaja, Jumat (11/2/2022).
Jaja Raharja menerangkan pihaknya bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara telah mendapatkan surat kuasa melalui SKK mewakili Pemkab Malinau menghadapi persoalan hukum imbas kejadian pengosongan hanggar yang terjadi 2 Februari 2022 lalu.
“Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab somasi, membuat dan menandatangani surat peringatan (Somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan,” terangnya.
Kata dia, surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Susi Air merupakan hal yang sah dilakukan secara hukum. Sebagai pihak yang menerima somasi, Jaja mengaku akan segara membalas somasi itu agar, polemik antar pihak Susi Air dan Pemkab Malinau bisa segera selesai.
“Tidak ada masalah dengan surat somasi itu, justru kita merasa pihak Susi Air sudah mengambil langkah yang tepat. Dan tentu kita selaku pihak Pemkab Malinau maupun pihak Susi Air ingin masalah ini bisa segera selesai tanpa merugikan siapapun,” imbuhnya.
Pemberian kuasa khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor: 180/33/HUKUM dan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Nomor : 180/80/SETDA.
“Setiap permasalahan yang melibatkan negara, pemerintah dengan pihak swasta. Pemerintah bisa menunjuk pihak Kejaksaan untuk bertindak sebagai pengacara negara dan hal ini sah secara hukum,” tutupnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor : Yogi Wibawa







