benuanta.co.id, BULUNGAN – Personel Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Bulungan berhasil membekuk 2 orang yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu terjadi pada hari Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wita di Stadion Bola Andi Tjatjok Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan, setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kedua pelaku kabur ke Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Pelaku atas nama Ramdani usia 18 tahun dan Oma Nasution usia 21 tahun, kita amankan di Desa Binai,” ucap Abiyardie kepada benuanta.co.id, Rabu 9 Februari 2022.
Kata dia, kejadian itu bermula saat korban bernama Bunga bukan nama sebenarnya, tengah menjaga ibunya yang sedang berada di rumah sakit. Selepas itu keluar untuk mencari makan, namun dari telepon genggam yang dimiliki muncul pesan singkat dari seorang bernama Wahyu untuk mencari makan.
“Akan tetapi korban diajak oleh Wahyu dan seorang temannya ke stadion Bola Andi Tjatjok. Atas kejadian itu keluarga tak terima dan melapor ke Polres Bulungan,” jelasnya.
Atas laporan itulah, Unit Pidum Satreskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan. Akhirnya pencarian itu membuahkan hasil petugas mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut yaitu Oma dan Ramdani berada di Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak ke Desa Binai bersama personel Polsek Tanjung Palas Timur mendapati informasi bahwa pelaku Oma sedang berada di tempat kerjanya di PT PKN Desa Binai,” ujarnya.
Tak ingin target kabur lagi, petugas pun mendatangi tempat kerja pelaku dan membekuknya. Hasil interogasi itu didapatkan keterangan jika dirinya tak sendiri melakukan perbuatan tak senonoh itu, namun bersama pelaku lain bernama Ramdani.
“Informasi Oma, Ramdani berada di Talisayan Kabupaten Berau. Kami pun bergerak ke sana dan berkoordinasi dengan Polsek Talisayan, akhirnya kami amankan pelaku ini,” paparnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di mana motifnya pelaku melakukan persetubuhan tersebut secara bergantian.
“Modus pelaku mengajak korban untuk makan kemudian dibawa ke Stadion Bola Andi Tjatjok untuk di setubuhi,” bebernya.
Kepada kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis berupa Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli








Aset negara harus lebih di perhatikan lagi. Jangan sampai jadi sarang atau tempat tak terpuji